Ilustrasi TikTok.
Nasional

Tiga Syarat Jika TikTok Shop Ingin Kembali

  • Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) menyebutkan syarat pertama yang harus dilakukan TikTok adalah memisahkan antara media sosial dan e-commerce.
Nasional
Bintang Surya Laksana

Bintang Surya Laksana

Author

BADUNG - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki sebutkan tiga syarat untuk TikTok jika ingin hadirkan kembali TikTok Shop di Indonesia dalam rangka dukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)

Teten menyebutkan syarat pertama yang harus dilakukan TikTok adalah memisahkan antara media sosial dan e-commerce. Teten menekankan TikTok Shop tidak dibenarkan untuk menjadi satu dengan TikTok sebagai media sosial.

Kemudian syarat kedua adalah media sosial milik Bytedance ini harus patuh dan mengikuti regulasi perdagangan di Indonesia. Selanjutnya yang ketiga, Teten harus mengikuti standardisasi produk untuk menjamin perlindungan konsumen, misalnya saja barang yang dijual murah namun berkualitas rendah.

Syarat itu menurut Teten diberikan untuk mempertegas Indonesia selalu terbuka dengan investasi khususnya ekonomi digital, namun para investor harus mematuhi regulasi di Indonesia dalam rangka melindungi lapak daring dalam negeri, industri, UMKM dan konsumen.

Pada Rapat Koordinasi Nasional Pemanfaatan Hasil Pendataan Koperasi dan UMKM 2022 di Nusa Dua, Bali, Teten mengungkapkan strategi yang diterapkan oleh platform media sosial milik perusahaan China untuk menjual produk dengan harga yang murah. 

Teten menjelaskan meskipun pertumbuhan ekonomi China sedang mengalami penurunan, para pelaku usaha di sana tetap berproduksi dengan tujuan menciptakan lapangan kerja. Dampaknya, produk-produk dari China yang dijual ke Indonesia memiliki harga yang terjangkau dan TikTok turut memberikan subsidi sehingga harga jual barang tersebut berada di bawah harga pasar.

“Itu tidak mungkin bisa bersaing. Industri fesyen, konveksi yang banyak menyerap tenaga kerja, banyak mengeluhkan itu,” ungkap Teten dilansir Antara  Selasa, 21 November 2023 di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali..

Seperti diketahui, TikTok telah menghentikan layanan TikTok Shop mulai Rabu, 4 Oktober 2023. TikTok menyatakan pihaknya menghormati dan mematuhi peraturan serta hukum yang berlaku di Indonesia.

Penghentian layanan tersebut merupakan buntut disahkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 oleh  Kementerian Perdagangan (Kemendag). Peraturan tersebut mengatur platform sosial media hanya memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.

Pemerintah mengklaim aturan tersebut dibuat untuk melindungi para pelaku UMKM yang menurut data Kementerian Koperasi dan UKM berjumlah sebanyak 67 juta pelaku.