Tiga Tahun Terakhir, Kemenag Salurkan Rp300 Miliar untuk Pesantren
- Bantuan ini berupa dukungan dalam mendirikan dan mengembangkan berbagai jenis usaha seperti toko, minimarket, koperasi, laundry, usaha kuliner, percetakan digital, serta beragam bentuk usaha lainnya.
Nasional
JAKARTA - Kementerian Agama telah meluncurkan program untuk mendorong kemandirian ekonomi ribuan pesantren di seluruh Indonesia. Melalui alokasi dana sebesar Rp300 miliar selama tiga tahun terakhir, program ini telah memberikan bantuan yang substansial kepada 832 pesantren.
Bantuan ini berupa dukungan dalam mendirikan dan mengembangkan berbagai jenis usaha seperti toko, minimarket, koperasi, laundry, usaha kuliner, percetakan digital, serta beragam bentuk usaha lainnya. Program ini memberikan kesempatan bagi pesantren untuk mengembangkan ekonomi mereka, memperluas keterampilan, dan mendiversifikasi sumber pendapatan.
Program ini juga memberikan kontribusi nyata dalam membangun ekosistem usaha yang kuat di lingkungan pesantren, menciptakan lapangan kerja lokal, dan meningkatkan kemandirian pesantren dalam ranah ekonomi.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Ali Ramdhani, mengungkap program ini dirancang dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang tinggi. Program ini didesain dengan fokus pada tingkat transparansi dan akuntabilitas yang tinggi. Program ini dibentuk berdasarkan analisis kebutuhan serta potensi bisnis yang ada di berbagai wilayah.
Ali Ramdhani juga menyoroti peran Presiden Joko Widodo yang memberikan arahan untuk mendukung minimal 5.000 pesantren agar dapat mencapai kemandirian ekonomi pada tahun 2024.
- Pendanaan Transisi Energi dari Negara Maju Dinilai Masih Maju Mundur
- Antisipasi Kelangkaan, Pupuk Sriwijaya Amankan Stok Pupuk dan Proses Distribusi
- Harga EBT Kian Kompetitif, Siap Bersaing dengan Energi Fosil
Dalam pelaksanaannya, program tersebut diwujudkan melalui inisiatif Pesantrenpreneur dan Peta Jalan Kemandirian Pesantren (PJKP). Hasil konkret dari program ini sudah terlihat dengan 2.067 Pesantren yang telah menjadi penerima manfaat, menggambarkan fokus pemerintah terhadap peran penting pesantren sebagai institusi pendidikan dan ekonomi yang vital dalam struktur sosial masyarakat.
Dilansir Antara, Senin,18 Desember 2023, program ini memberikan gambaran nyata bahwa pesantren bukan hanya pusat pendidikan tetapi juga memiliki peran strategis dalam pengembangan ekonomi lokal serta mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat secara luas.
Kementerian Agama menetapkan bahwa upaya untuk meningkatkan kemandirian pesantren adalah salah satu prioritas yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Selain itu, langkah-langkah konkrit juga telah diambil dalam upaya mendorong kemandirian pesantren, seperti penyelenggaraan Konferensi Peningkatan Kemandirian Pesantren di Jakarta.