Industri

Tik Tok, Apple, Alexa & Facebook Terhitung September 2020 Wajib Bayar Pajak

  • 10 perusahaan pemungut PPN produk digital itu adalah Facebook Ireland Ltd., Facebook Payments International Ltd., Facebook Technologies International Ltd.

    Selain itu, menurut data, adalah Amazon.com Services LLC, Audible, Inc., Alexa Internet, Audible Ltd., Apple Distribution International Ltd., Tiktok Pte. Ltd., dan The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.

Industri
Adhitya Noviardi

Adhitya Noviardi

Author

JAKARTA – Terhitung 1 September 2020, 10 perusahaan asing yang memberikan layanan jasanya di Indonesia diwajibkan membayar pajak pertambahan nilai (PPN) 10% terhadap jasa yang dikomersialkan di dalam negeri.

10 perusahaan pemungut PPN produk digital itu adalah Facebook Ireland Ltd., Facebook Payments International Ltd., Facebook Technologies International Ltd.

Selain itu, menurut data, adalah Amazon.com Services LLC, Audible, Inc., Alexa Internet, Audible Ltd., Apple Distribution International Ltd., Tiktok Pte. Ltd., dan The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.

Rencana pemungutan pajak itu diumumkan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP). Dengan pengumuman itu, pemerintah telah resmi menunjuk 10 perusahaan luar negeri yang akan mulai memungut pajak atas barang dan jasa digital kepada konsumen.

Dengan ini, DJP telah memiliki 16 perusahaan luar negeri yang lolos kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN).

“Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN,” tulis DJP dalam siaran persnya, Jumat, 7 Agustus 2020.

Kesetaraan Perlakuan

DJP menjelaskan tujuan dari PPN produk digital luar negeri ini merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha. Khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital.

Teknisnya, PPN yang dibayarkan konsumen dapat diklaim perusahaan pemungut pajak sebagai pajak masukan oleh pengusaha kena pajak. Adapun, jika pembeli ingin mengkreditkan pajak masukan, caranya hanya tinggal menyetorkan nama dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) kepada penjual.

Hal ini untuk dicantumkan pada bukti pungut PPN agar memenuhi syarat sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak. Cara lainnya adalah pembeli mencantumkan surat elektronik (surel) atau email yang terdaftar pada sistem informasi DJP.

Alasan lainnya, penerapan PPN ini juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dalam rangka menanggulangi dampak wabah COVID-19. Sekaligus dalam menjaga kredibilitas anggaran negara serta stabilitas perekonomian negara di masa krisis global seperti ini.

“Melalui pajak, pemerintah mengajak semua pihak untuk bahu-membahu, mengambil peran mengatasi tantangan akibat COVID-19,” terang Humas Kementerian Keuangan di laman resminya.