TikTok Diberi Waktu Seminggu untuk Tutup TikTok Shop
- Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meminta Tiktop Shop segera ditutup.
Industri
JAKARTA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan akan memberi waktu satu minggu untuk platform social commerce seperti TikTok Shop segera menghentikan ragam transaksi di dalam platformnya.
Pasalnya, kata Zulhas, platform yang mempunyai izin sebagai sosial media tidak boleh melakukan transaksi pembayaran di dalamnya. Jika TikTok Shop ingin melakukan transaksi di dalamnya maka harus mengajukan izin dan memisakan diri dari platform TikTok.
"Sekarang yang ada itu kan e-commerce, sedangkan social commerce belum ada izin. Sehingga harus diatur mulai dari media sosial, social commerce, hingga e-commerce. Izinnya tinggal pilih saja, pelaku usaha atau yang belanja," katanya di Kementerian Perdagangan pada Rabu, 27 September 2023.
- Rusia Pertimbangkan Larang Impor Produk Laut Jepang
- Sinar Mas Land Hadirkan J Golf, Driving Range Pertama di Kota Deltamas
- Pertamina Jadi Satu-Satunya Penjual yang Melantai di Pasar Karbon Indonesia
Menurutnya, pelarangan TikTok Shop ini sudah berlangsung dari 26 September 2023. Namun pemerintah masih memberi waktu sosialisasi dan akan segera menyurati TikTok untuk langkah selanjutnya. Terkait nasib 6 hingga 7 juta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang juga menggunakan TikTok Shop, Zulhas meminta mereka beralih ke platform lain.
Permendag 31 Tahun 2023
Sebagai informasi, Zulhas baru saja meneken Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Ada beberapa hal yang diatur dalam beleid ini. Pertama, pendefinisian model bisnis Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik seperti Lokapasar (Marketplace) dan Social-Commerce, untuk mempermudah pembinaan dan pengawasan.
Lalu menetapkan harga minimum sebesar US$100 per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.
Lebih lanjut, dalam aturan tersebut disediakan ‘positive list’, yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan Cross-Border “langsung” masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.
Selanjutnya, menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada marketplace dalam negeri yaitu menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang.
Yang paling penting melarangan Marketplace dan Sosial Commerce untuk bertindak sebagai produsen. Terakhir larangan penguasaan Data oleh PPMSE dan Afiliasi. Kewajiban PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasinya.