TikTok Gabung Tokopedia Dianggap Injak-Injak Regulasi
- Dominasi asing yang harus diwaspadai dalam kasus begabungnya TikTok dengan Tokopedia
Nasional
JAKARTA - TikTok Shop kembali dibuka bersamaan dengan Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas), Selasa 12 Desember 2023. Langkah ini diambil setelah Tiktok membeli Tokopedia.
Pengamat Ekonomi Digital Heru Sutadi mengatakan hal ini dianggap tidak tepat. Dia juga kecewa dengan sikap pemerintah yang tak tegas terkait penerapan regulasi yang dibuatnya sendiri
"Tidak tepat. Aturan sudah dikeluarkan sebelum TikTok membeli Tokopedia, jadi mereka sudah tahu harus seperti apa. Ini kalau seperti itu, mereka menginjak-injak regulasi yang ada,"katanya kepada TrenAsia.com pada Rabu, 13 Desember 2023.
- Beda Resep 3 Capres Soal Penanganan HAM Papua
- Debat Perdana, Anies-Prabowo Saling Sindir Soal Demokrasi dan Oposisi
- KPK Lelang Album Blackpink Born Pink, Begini Cara Daftarnya
Heru menyoroti, TikTok Shop seharusnya memisahkan e-commerce dan media sosial nya terlebih dahulu, barulah platform ini diperbolehkan memberikan layanan lagi.
Lebih lanjut menurut Heru, dominasi asing yang harus diwaspadai dalam kasus begabungnya TikTok dengan Tokopedia. Jangan sampai e-commerce di Indonesia hanya menjadi pintu masuk saja bagi produk asing.
Aturan Penguasaan Bisnis E-Commerce Diatur
Pengamat ekonomi digital ini mengatakan, masuknya TikTok ke Tokopedia dinilai di luar prediksi ditambah TikTok langsung menjadi pengendali saham dari Tokopedia.
Ia berharap meskipun TikTok jadi pengendali saham Tokopedia, penguasaan bisnis e-commerce oleh asing juga harus menjadi perhatian pemerintah. Jangan sampai semua dikuasai asing dan Indonesia hanya menjadi pelayan di negara sendiri.
Heru memberi catatan di masa depan e-commerce membutuhkan regulasi yang benar-benar tertata. Beberapa point yang menjadi perhatian di antaranya, memisahkan data sosial media dan e-commerce agar tidak terjadi kebocoran data. Pemerintah juga diminta memasukkan aturan terkait kewajiban menjual produk lokal Indonesia.
Terakhir agar penguasaan e-commerce tetap terjaga di Indonesia, diharapkan adanya aturan untuk asing yang boleh memiliki saham e-commerce di Indonesia paling besar 49%.