TikTok Shop Sinergi Bareng Tokopedia, Menteri Teten Singgung 5 Aturan Penting Ini
- Menteri Teten Masduki menegaskan bahwa baik TikTok maupun Tokopedia diharapkan untuk mematuhi regulasi seperti memisahkan platform sosial media dan perniagaan elektronik (e-commerce).
Korporasi
JAKARTA – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menyambut baik comeback TikTok Shop usai sepakat bersinergi dengan Tokopedia yang berafiliasi dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO).
Namun, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menegaskan bahwa baik TikTok maupun Tokopedia diharapkan untuk mematuhi regulasi seperti memisahkan platform sosial media dan perniagaan elektronik (e-commerce).
"TikTok dan (Tokopedia) GoTo harus ikut mengembangkan program pemerintah, memberdayakan UMKM kita dan membangun bisnis model yang berkelanjutan," ungkap Teten sapaan akrabnya dalam keterangan resmi pada Senin, 12 Desember 2023.
- Chairul Tanjung: Pengusaha Harus Mampu Membaca Momentum Perubahan
- Tips Belanja Cerdas Saat Harbolnas, Apa Saja?
- Kurangi Emisi, Kanada Tawarkan Insentif untuk Peternakan Sapi
Teten menjelaskan TikTok dan Tokopedia diwajibkan menerapkan kebijakan sesuai dengan Permendag No.31/2023. Pertama, ia menekankan kewajiban bagi TikTok dan Tokopedia untuk mematuhi aturan mengenai pemisahan antara e-commerce dan media sosial.
Terlebih lagi, TikTok dan Tokopedia diwajibkan memberikan peluang bagi barang-barang dumping dari negara asalnya atau barang impor dengan harga ekspor yang lebih rendah daripada harga di negara asalnya.
"Oleh karena itu, para merchant yang menjual produk impor harus dilengkapi dokumen importasi supaya tidak menjual barang ilegal," ucapnya.
Teten juga meminta TikTok dan Tokopedia tidak menjual barang impor yang dokumennya tidak lengkap. Adapun barang impor yang dijual di online harus memiliki izin edar dari BPOM, punya SNI, dan memiliki sertifikasi halal.
Menurut Teten dengan mematahui regulasi seperti menjaga keoriginalan produk yang standar sesuai regulasi itu demi menjaga kepuasan pelanggan dalam negeri. "Semua itu perlu dilengkapi untuk melindungi konsumen di Indonesia," katanya.
Teten menegaskan TikTok dan Tokopedia diinstruksikan untuk tidak mengedarkan produk dengan harga di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP) domestik. Hal ini disampaikan dengan tujuan melindungi produsen UMKM dalam negeri.
“Kelima, platform online termasuk TikTok dan GoTo tidak boleh menjual produk sendiri. Ini untuk menghindari adanya diskriminasi terhadap brand atau produk lokal yang dijual di platform mereka," tutupnya.
Comeback Saat Harbolnas
Asal tahu saja, TikTok dan Tokopedia berencana memulai kampanye belanja online usai keduanya melakukan sinergi pada puncak Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) 12 Desember 2023.
“Uji coba intregasi bisnis keduanya akan dilangsungkan pada Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) pada Selasa, 12 Desember 2023. Pada masa uji coba tersebut manajemen GOTO juga akan berkonsultasi dan pengawasan dari kementerian serta lembaga terkait,” terang manajemen GOTO.
Sementara itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) berambisi mencapai nilai transaksi sebesar Rp25 triliun dalam rangka peringatan Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) 2023 yang diadakan selama 10-12 Desember 2023.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim mengatakan target transaksi tersebut menandai peningkatan sebesar Rp2,3 triliun dibandingkan perolehan Harbolnas pada tahun 2022.
Ia berharap penyelenggaraan Harbolnas tahun ini dapat mendongkrak volume dan nilai transaksi produk lokal hingga menciptakan efek berganda untuk mendorong peningkatan penjualan produk di dalam negeri serta sektor transportasi dan logistik (translog).
“Nilai transaksi Harbolnas 2023 ditargetkan mencapai Rp25 triliun atau meningkat dibandingkan Harbolnas 2022 yang tercatat sebesar Rp22,7 triliun,” ujar Isy melalui keterangan resmi.
Isy menyatakan Harbolnas menjadi salah satu kesempatan penting untuk mengajak seluruh masyarakat agar bangga terhadap produk buatan Indonesia. Selain itu, Harbolnas 2023 juga merupakan peluang emas bagi UMKM untuk meningkatkan penjualan dan memperluas pangsa pasar.