<p>Pemerintah tengah menyiapkan aturan larangan mudik Lebaran 2020/ Antara Foto</p>
Nasional

Tiket Mudik KAI Sudah Bisa Dibeli dari 1 April 2022, Ini Cara Pesannya

  • Setelah penantian kurang lebih 2 tahun akhirnya masyarakat bisa bernapas dengan lega. kerinduan yang sudah di pendam cukup lama akhirnya bisa terlaksana di tahun ini.

Nasional

Desi Kurnia Damayanti

JAKARTA - Setelah penantian kurang lebih 2 tahun, masyarakat bisa kembali melakukan mudik lebaran dengan cukup longgar walaupun masih dalam masa pandemi Covid-19. Apalagi, PT Kereta Api Indonesia (KAI) sudah membuka jadwal pemesanan tiket mudik lebaran mulai dari 1 April 2022.

Hal ini sejalan dengan kabar baiknya pemerintah yang telah mencabut larangan mudik. Kini masyarakat bisa melaksanakan Ramadan sekaligus dapat merencanakan mudik ke kampung halaman bersama keluarga.

Pada umumnya banyak moda transportasi yang sering digunakan masyarakat salah satunya menggunakan kereta api. Selain harga yang relatif murah, kereta api juga terbebas dari macet. Hal ini dapat menyingkat waktu perjalanan Anda.

Sebagaimana telah di umumkan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero), telah membuka penjualan tiket mudik Lebaran 1443 Hijriah mulai Sabtu, 1 April 2022. 

Pemesanan tiket kereta bisa diakses melalui aplikasi KAI Access, web kai.id, loket stasiun, serta seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya. Berikut cara pemesan tiket:

1.  Unduh Aplikasi KAI Access di Play Store ataupun App Store

2. Di halaman masuk pilih menu "KA Antar Kota"

3. Masukkan stasiun Asal dan Stasiun tujuan

4. Pilih tanggal keberangkatan

5. Pilih kelas kereta (Eksekutif, Bisnis, atau Ekonomi)

6. Klik Cari

Sebelum melakukan pemesanan, pastikan Anda telah melakukan registrasi dan sudah memasukan data diri dengan benar. Adapun langkah yang perlu dilakukan selanjutnya adalah melengkapi biodata. Setelah semua sudah terisi segera menyelesaikan pembayaran kemudian tiket bisa Anda cetak di Stasiun keberangkatan.

Bagi masyarakat yang telah melakukan vaksinasi COVID-19 dosis lengkap tidak perlu lagi melakukan SWAB Antigen/PCR tetapi tetap melakukan protokol kesehatan.