wanaartha.png
IKNB

Tim Likuidasi Wanaartha Akan Merevisi Rencana Penyelesaian Hasil Likuidasi

  • Pada tanggal 24 Januari 2024, Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Dalam Likuidasi) atau PT WAL (DL) merilis pengumuman resmi terkait perkembangan terbaru dalam proses likuidasi perusahaan tersebut.

IKNB

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA – Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Dalam Likuidasi) atau PT WAL (DL) akan merevisi Rencana Tata Cara Penyelesaian dan Pembagian Kekayaan Hasil Likuidasi.

Pada tanggal 24 Januari 2024, Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Dalam Likuidasi) atau PT WAL (DL) merilis pengumuman resmi terkait perkembangan terbaru dalam proses likuidasi perusahaan tersebut. 

Pengumuman ini berkaitan dengan dua perubahan penting yang memengaruhi pemegang polis dan pihak terkait.

Revisi Rencana Tata Cara Penyelesaian dan Pembagian Kekayaan Hasil Likuidasi 

Setelah hasil audiensi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pertemuan dengan beberapa Pemegang Polis pada tanggal 23 Januari 2024, Tim Likuidasi melaporkan bahwa Rencana Tata Cara Penyelesaian dan Pembagian Kekayaan Hasil Likuidasi PT WAL (DL) tanggal 12 Januari 2024 akan mengalami revisi atau penyesuaian. Revisi ini diambil setelah hasil diskusi yang intens antara Tim Likuidasi dan OJK.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses likuidasi berjalan sesuai dengan ketentuan yang lebih terkini dan memperhitungkan berbagai faktor yang mungkin mempengaruhi hasil akhirnya. 

Tim Likuidasi berkomitmen untuk memberikan informasi lebih lanjut terkait revisi ini kepada para pemegang polis dan pihak terkait.

Penangguhan Fitur "Voting" dan Non-Aktifkan Aplikasi Likuidasi Wanaartha 

Seiring dengan revisi Rencana Tata Cara Penyelesaian, ketentuan mengenai fitur "Voting" yang tercantum dalam versi sebelumnya tanggal 12 Januari 2024 tidak akan diberlakukan. 

Tim Likuidasi mengumumkan bahwa fitur "Voting" dalam aplikasi Likuidasi Wanaartha akan dinonaktifkan untuk sementara waktu.

Keputusan ini diambil sebagai langkah proaktif untuk menghindari potensi ketidaksesuaian dengan revisi yang akan dilakukan. Dengan non-aktifkannya fitur "Voting," pihak terkait diminta untuk bersabar dan menunggu pengumuman lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian yang baru.

Sebelumnya, Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan informasi terkait dengan perkembangan terbaru dari proses likuidasi Wanaartha. 

Ogi mengatakan, OJK telah memberikan persetujuan atas Neraca Sementara Likuidasi PT WAL. Neraca Sementara Likuidasi memberikan gambaran sementara jumlah asset dan kewajiban yang sejauh ini berhasil diidentifikasi oleh Tim Likuidasi.

“Jumlah aset yang sudah clear dan clean akan segera dilakukan pembagian kepada pemegang polis,” ujar Ogi melalui jawaban tertulis untuk wartawan, Kamis, 25 Januari 2024. 

Namun, terdapat fakta menarik bahwa aset yang teridentifikasi hanya mencakup kurang dari 0,2% dari total tagihan yang ada. Dalam menghadapi situasi ini, OJK telah mengambil langkah-langkah antisipatif.

Tim Likuidasi PT WAL akan melanjutkan perhitungan nilai recovery assets dengan memperhatikan jumlah aset dan kewajiban. 

OJK juga meminta kepada tim untuk terus mengoptimalkan recovery assets, termasuk melalui pertanggungjawaban kepada Pemegang Saham Pengendali (PSP). 

OJK juga menegaskan koordinasinya dengan aparat penegak hukum (APH) untuk mengejar aset PT WAL yang mungkin berada di luar negeri. 

Upaya hukum yang dilakukan oleh APH bersinergi dengan identifikasi indikasi awal kecurangan di PT WAL yang dikomunikasikan oleh OJK.

“OJK terus berkoordinasi dengan APH maupun instansi terkait untuk dapat melakukan pengejaran pada aset PT WAL. Selain upaya hukum yang telah dilaksanakan oleh APH, OJK juga mengidentifikasi adanya indikasi awal fraud yang dilakukan oleh para pihak di PT WAL dan mengkoordinasikannya dengan APH. OJK juga mematangkan beberapa persiapan langkah hukum yang ditujukan untuk kepentingan pemegang polis dengan telah berkoordinasi dengan instansi terkait,” tutur Ogi.