Tambang Minyak
Nasional

Timbulkan Kerugian dan Kerusakan Alam, Bagaimana Aturan Ihwal Tambang Ilegal?

  • Tragedi delapan penambang yang tertimbun di dalam lubang galian tambang emas di Kabupaten Banyumas pada 26 Juli 2023 lalu tengah menjadi perbincangan publik. Aktivitas penambangan yang sudah beroperasi sejak tahun 2014 tersebut ditengarai tidak berizin.

Nasional

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - Tragedi delapan penambang yang tertimbun di dalam lubang galian tambang emas di Kabupaten Banyumas pada 26 Juli 2023 lalu tengah menjadi perbincangan publik. Aktivitas penambangan yang sudah beroperasi sejak tahun 2014 tersebut ditengarai tidak berizin.

Tambang ilegal berkonsekuensi minimnya prosedur pengamanan dan mitigasi dampak sosial hingga lingkungan. Lantas, bagaimana regulasi saat ini mengatur mengenai penambangan ilegal? Secara hukum, aktivitas penambangan tanpa izin (ilegal) telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). 

Regulasi tersebut menjelaskan jika orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar seperti dalam Pasal 158. 

Ancaman senada juga dapat dijatuhkan kepada mereka yang memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan) pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 UU Minerba. 

Ancaman terakhir terdapat dalam Pasal 161 yang menyebutkan jika setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sejenisnya dapat dikenai pidana penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Dalam menjalankan usaha pertambangan, sebuah tambang harus memiliki perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat. Perizinan berusaha tersebut akan diberikan dalam bentuk nomor induk berusaha, sertifikat standar, dan/atau izin. Pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan perizinan berusaha kepada pemerintah daerah provinsi.

Perizinan tidak hanya bagi mereka yang bergerak dalam proses produksi hasil pertambangan. Badan usaha yang bergerak dalam penjualan hasil tambang juga turut harus memiliki IUP sebagaimana diatur dalam Pasal 105 UU Minerba.

Timbulkan Bahaya dan Kerugian

Penambangan tanpa izin merupakan kegiatan memproduksi mineral atau batumbara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki legalitas usaha, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.

 Aktivitas pertambangan ini mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) karena tidak menggunakan peralatan yang standar dan tidak menggunakan alat pengamanan diri (APD). 

Kawasan tambang ini juga berbahaya karena tidak adanya ventilasi udara pada tambang bawah tanah serta tidak terdapat penyanggaan pada tambang bawah tanah seperti dilansir dari laman Kementerian ESDM, Rabu 2 Agustus 2023.

Keberadaan tambang ilegal ini turut berpotensi merusak lingkungan hidup sekitarnya. Penggunaan bahan kimia dalam prosesnya berdampak menimbulkan sederet penyakit pada masyarakat sekitar. 

Kegiatan ini berpotensi mencemari sungai karena tambang ilegal tidak memiliki fasilitas pengolahan air bekas tambang. Air asam akan mengalir ke sungai dan merusak ekosistem serta menurunkan tingkat kesuburan tanah di sepanjang aliran.