logo
Profil TaniFund, Pinjol dengan Kredit Macet Tertinggi
Fintech

Tindak Lanjut Kasus TaniFund: OJK Berkoordinasi dengan Aparat Hukum

  • OJK telah menerima tujuh pengaduan terkait TaniFund. Saat ini, masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban terhadap perusahaan tersebut dapat menghubungi Tim Likuidasi melalui situs resmi TaniFund.

Fintech

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan terhadap industri layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer (P2P) lending. Salah satu langkah terbaru yang diambil adalah pencabutan izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund), yang kini dalam proses likuidasi.

Tim Likuidasi telah mengumumkan pembubaran perusahaan melalui berbagai media pada 1 Agustus 2024 dan melalui Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) pada 2 Agustus 2024. Sejak pencabutan izin hingga 31 Desember 2024, OJK telah menerima tujuh pengaduan terkait TaniFund. Saat ini, masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban terhadap perusahaan tersebut dapat menghubungi Tim Likuidasi melalui situs resmi TaniFund.

“Terkait dugaan tindak pidana dalam kasus TaniFund, OJK telah melaporkannya kepada aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki,” kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi melalui pengumuman tertulis, dikutip Senin, 3 Februari 2025. 

Langkah Tegas OJK dalam Penguatan Industri Fintech lending

Selain kasus TaniFund, sepanjang tahun 2024, OJK telah mengeluarkan 661 sanksi terhadap penyelenggara fintech lending dan mencabut izin usaha empat perusahaan.

“OJK berkomitmen untuk memastikan industri fintech lending berjalan dengan sehat dan berintegritas. Oleh karena itu, kami telah menerapkan berbagai sanksi serta mencabut izin usaha bagi beberapa penyelenggara yang tidak memenuhi ketentuan,” ujar Ismail Riyadi.

Dari empat perusahaan yang dicabut izinnya, dua di antaranya dikenakan sanksi administratif, sementara dua lainnya mengajukan permohonan pengembalian izin usaha.

Regulasi Baru untuk Meningkatkan Perlindungan Konsumen

Dalam upaya memperkuat regulasi di industri fintech lending, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024. Regulasi ini merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 10/POJK.05/2022 dan bertujuan untuk memberikan perlindungan maksimal bagi pemberi dana (lender).

“Peraturan baru ini mengatur kewajiban penyelenggara untuk menampilkan penilaian kredit, menyelenggarakan Rapat Umum Pemberi Dana, serta menyampaikan risiko pendanaan kepada pengguna,” jelas Ismail.

Selain itu, OJK juga tengah menyusun Rancangan Surat Edaran (RSEOJK) sebagai perubahan dari SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023. Perubahan ini mencakup penguatan pemahaman mengenai risiko pendanaan serta analisis mitigasi risiko bagi lender.

Sebagai bagian dari upaya memperkuat industri, OJK telah meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028. Roadmap ini bertujuan untuk membangun industri fintech lending yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan serta perlindungan konsumen.