logo
<p>Puluhan nasabah Jiwasraya yang tergabung dalam Forum Korban Jiwasraya melakukan aksi damai di Kantor Pusat Jiwasraya, Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2020. Aksi dilakukan demi menuntut kejelasan atas pencairan dana bagi para nasabah korban Jiwasraya yang sudah tidak jelas selama 2 tahun belakangan ini. Seperti diketahui Jiwasraya mengalami tekanan likuiditas sehingga  tidak dapat membayar klaim polis jatuh tempo nasabah JS Saving Plan sebesar Rp802 miliar. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
IKNB

Tindak Lanjut Likuidasi Jiwasraya: Nasib Nasabah yang Belum Direstrukturisasi

  • Masih ada 374 peserta yang belum menyetujui program tersebut. Dari jumlah tersebut, 255 peserta adalah nasabah perorangan, sementara 119 lainnya merupakan nasabah program bancassurance.

IKNB

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah pencabutan izin usaha Jiwasraya pada 16 Januari 2025, perusahaan telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk membubarkan perusahaan dan membentuk tim likuidasi.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, tim likuidasi akan bertanggung jawab dalam proses pemberesan aset dan kewajiban perusahaan. 

“Tim likuidasi akan melakukan pemberesan terhadap aset-aset dan kewajiban Jiwasraya,” ujar Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Selasa, 4 Maret 2025. 

Status Nasabah yang Belum Direstrukturisasi

Sebagian besar pemegang polis Jiwasraya telah menyetujui program restrukturisasi yang dimulai sejak September 2020. Program ini mencakup restrukturisasi kewajiban serta pengalihan pertanggungan ke IFG Life. 

Namun, masih ada 374 peserta yang belum menyetujui program tersebut. Dari jumlah tersebut, 255 peserta adalah nasabah perorangan, sementara 119 lainnya merupakan nasabah program bancassurance.

Nilai total kewajiban terhadap nasabah yang belum direstrukturisasi mencapai Rp180,80 miliar. Dengan pencabutan izin usaha, nasabah yang belum menyetujui pemindahan ke IFG Life tetap tercatat sebagai nasabah Jiwasraya yang kini sedang dalam proses likuidasi.

Bagaimana Nasib Pembayaran Klaim?

Dalam proses likuidasi, pembayaran kepada pemegang polis dan pihak lain yang memiliki hak atas Jiwasraya akan dilakukan sesuai dengan kondisi keuangan perusahaan saat likuidasi berlangsung. Jika aset Jiwasraya tidak mencukupi untuk menutup seluruh kewajiban, pembayaran akan dilakukan secara proporsional sesuai dengan jumlah dana yang tersedia.

“Tim likuidasi akan melakukan pembayaran kepada tertanggung dan pihak lainnya sesuai dengan kondisi Jiwasraya saat proses likuidasi,” jelas Ogi.

Peran OJK dalam Pengawasan Likuidasi

OJK menegaskan bahwa mereka akan mengawasi seluruh proses likuidasi Jiwasraya guna memastikan hak-hak nasabah tetap diperhatikan. “OJK akan mengawasi pelaksanaan proses likuidasi Jiwasraya yang dilaksanakan oleh tim likuidasi,” kata Ogi.

Pengawasan ini bertujuan agar proses likuidasi berjalan transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta untuk memastikan nasabah yang belum direstrukturisasi tetap mendapatkan hak mereka sesuai dengan kondisi keuangan Jiwasraya.

Dengan terbentuknya tim likuidasi dan pengawasan ketat dari OJK, diharapkan proses penyelesaian kewajiban Jiwasraya dapat berjalan dengan baik, serta memberikan kepastian bagi nasabah yang masih menunggu pembayaran klaim mereka.