Tindak Lanjut Merger, BRI Syariah Segera Bongkar Pengurus
JAKARTA – PT Bank BRISyariah Tbk. (BRIS) bakal menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 5 November 2020 di Jakarta. Informasi tersebut diumumkan oleh manajemen BRIS di keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Agenda ini tak lain merupakan bagian dari tindak lanjut proses merger bersama kedua bank syariah pelat merah lainnya, yaitu […]
Industri
JAKARTA – PT Bank BRISyariah Tbk. (BRIS) bakal menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 5 November 2020 di Jakarta.
Informasi tersebut diumumkan oleh manajemen BRIS di keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Agenda ini tak lain merupakan bagian dari tindak lanjut proses merger bersama kedua bank syariah pelat merah lainnya, yaitu PT BNI Syariah dan PT Bank Syariah Mandiri.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Sebelumnya, pihak terkait bersama ketiga bank induknya telah melakukan penandatanganan conditional merger agreement pada Senin, 12 Oktober 2020.
Adapun salah satu poin dari acara dalam RUPSLB tersebut, yakni perubahan susunan pengurus BRIS.
Disebutkan, para pemegang saham yang berhak hadir atau mewakili untuk memberikan suara merupakan pemegang saham perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau Pemegang Saham di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan bursa efek, Selasa, 13 Oktober 2020 pukul 16.15 WIB.
Pemegang saham pun dapat mengajukan usulan kepada direksi melalui surat tercatat disertai alasan, paling lambat tujuh hari sebelum tanggal dilakukannya pemanggilan rapat. Ketentuan tersebut diatur dalam pasal 14 ayat 8 anggaran dasar perseroan dan pasal 16 POJK 15/2020.
Kemudian, manajemen BRIS juga mengimbau agar para pemegang saham memberikan kuasa melalui fasilitas electronic general meeting system KSEI sebagai mekanisme e-proxy.
Hal ini dilakukan dalam rangka mengikuti pedoman pencegahan dan pengendalian COVID-19 yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan.