Tentara Israel beroperasi di Jalur Gaza di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas (Reuters/Israel Defense Forces)
Dunia

Tindakan Negara-negara pada UNRWA Picu Pelanggaran Konvensi Genosida

  • UNRWA, yang memberikan bantuan dasar kepada lebih dari dua juta penduduk Jalur Gaza, mengalami kekurangan dana setelah negara donor menarik dukungan keuangan mereka. Penangguhan pendanaan ini dipicu oleh tuduhan bahwa beberapa staf UNRWA terlibat dalam serangan lintas batas Hamas pada 7 Oktober 2023.
Dunia
Distika Safara Setianda

Distika Safara Setianda

Author

JAKARTA - Sejumlah ahli hukum internasional dan pelapor khusus PBB menyatakan tindakan negara-negara yang menunda pendanaan untuk UNRWA, badan bantuan PBB bagi pengungsi Palestina, diduga melanggar Konvensi Genosida dan menentang keputusan Mahkamah Internasional dalam kasus Afrika Selatan lawan Israel.

UNRWA, yang memberikan bantuan dasar kepada lebih dari dua juta penduduk Jalur Gaza, mengalami kekurangan dana setelah negara donor menarik dukungan keuangan mereka. Penangguhan pendanaan ini dipicu oleh tuduhan bahwa beberapa staf UNRWA terlibat dalam serangan lintas batas Hamas pada 7 Oktober 2023.

Israel menyatakan 12 orang dari total 13 ribu staf UNRWA terlibat dalam serangan yang menyebabkan kematian 1.139 orang dan penyanderaan ratusan lainnya. Informasi tersebut berasal dari berkas intelijen Israel berjumlah enam halaman, yang menuduh 190 staf UNRWA terlibat sebagai milisi Hamas atau Jihad Islam Palestina (PIJ).

Berdasarkan data UN Watch per 30 Januari 2024, sebanyak 18 negara telah menghentikan sumber pendanaan mereka untuk UNRWA. Mayoritas dari negara-negara ini berasal dari wilayah Barat seperti Amerika Serikat, Kanada, Prancis, Jerman, serta organisasi Uni Eropa, sementara satu negara dari Asia yang terlibat adalah Jepang.

Tindakan massal untuk menahan pendanaan ini terjadi hanya beberapa hari setelah Mahkamah Internasional (ICJ) mengumumkan putusannya pada 26 Januari 2024, dalam kasus genosida di Gaza yang diajukan oleh Afrika Selatan dan menyeret Israel berdasarkan Konvensi Genosida 1948.

Salah satu perintah ICJ dalam putusannya adalah untuk memastikan Israel memberikan bantuan kemanusiaan dan memenuhi kebutuhan dasar warga di Gaza.

Juliette McIntyre, kandidat PhD di Melbourne Law School yang memiliki spesialisasi dalam pengadilan dan tribunal internasional, menyatakan tindakan menangguhkan pendanaan ini tidak secara langsung melanggar putusan ICJ.

Namun, dia menegaskan hal tersebut melanggar Pasal II Konvensi Genosida yang melarang negara-negara pihak melakukan genosida.

Dia menyoroti dalam keputusan ICJ, para hakim mengakui adanya risiko genosida di Gaza, dan menyatakan beberapa klaim yang diajukan oleh Afrika Selatan dalam persidangan memiliki dasar yang masuk akal.

“Hal ini membuat semua Negara Pihak pada Konvensi waspada, dan mereka tidak dapat mengabaikan situasi ini. Mereka tidak dapat bertindak seolah-olah hal itu tidak terjadi,” ucap dosen hukum University of South Australia itu kepada Tempo pada Selasa, 30 Januari 2024.

Oleh karena itu, negara-negara seharusnya mengambil langkah yang sesuai dengan kapasitas mereka untuk mencegah terjadinya genosida. Menghentikan sepenuhnya bantuan kepada lembaga besar di Gaza dianggap bertentangan dengan konsep tersebut.

“Jadi menurut saya, negara-negara lain berisiko melanggar kewajiban mereka berdasarkan Konvensi dengan memotong pendanaan untuk UNRWA,” sambungnya.

Pendapat tersebut juga telah diungkapkan oleh Pelapor Khusus PBB untuk Wilayah Palestina, Francesca Albanese.

Dia menyatakan negara-negara yang menghentikan pendanaan untuk UNRWA seolah-olah memberlakukan hukuman kolektif pada penduduk Palestina dan sangat mungkin melanggar kewajiban mereka berdasarkan Konvensi Genosida.

“Penghentian dana UNRWA pada saat kritis ini secara terang-terangan menentang perintah @ICJ untuk memungkinkan bantuan kemanusiaan yang efektif ‘untuk mengatasi kondisi buruk kehidupan yang dihadapi warga Palestina di Gaza,” kata Albanese, 28 Januari 2024, merujuk pada salah satu perintah ICJ dalam putusannya.

Konsekuensi Jika Konvensi Genosida Dilanggar

Dampak dari pelanggaran Konvensi Genosida akibat penangguhan dana UNRWA mungkin memiliki konsekuensi terbatas. Ini disebabkan oleh belum adanya keputusan akhir dari ICJ mengenai apakah Israel benar-benar terlibat dalam genosida di Gaza.

Menurut McIntyre, negara-negara saat ini berhati-hati karena mereka mungkin terlibat dalam kontribusi terhadap atau kegagalan mencegah genosida.

Namun, hingga saat ini ICJ belum memutuskan genosida benar-benar terjadi. Oleh karena itu, belum dapat dipastikan dengan pasti apakah negara-negara pihak ketiga telah gagal mencegah genosida karena belum ada kejelasan apakah genosida sedang berlangsung.

Meski begitu, negara-negara yang merupakan pihak dalam Konvensi Genosida dan menghentikan pendanaan untuk UNRWA masih memiliki risiko melanggar kewajiban mereka sesuai dengan konvensi tersebut.

McIntyre menyatakan tindakan tersebut, terutama setelah ICJ menyatakan Israel, berdasarkan Konvensi Genosida, diwajibkan untuk memperbolehkan bantuan kemanusiaan masuk ke Gaza, merupakan suatu tindakan yang serius.

“Hal ini jelas menempatkan negara-negara dalam risiko melanggar kewajiban mereka sendiri,” katanya.

Beberapa belas negara yang telah menahan pendanaan untuk UNRWA pada 30 Januari 2024, sebagian besar adalah pihak yang terlibat dalam Konvensi Genosida, kecuali Jepang.