Wajib pajak mencari informasi mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Jum'at, 11 Maret 2022. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Nasional

Tinggal17 Hari Lagi, Setoran Tax Amnesty Jilid II Capai Rp16,3 Triliun

  • Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tersisa 17 hari lagi. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat sampai 13 Juni 2022 pukul 08.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) telah diikuti oleh 75.938 orang Wajib Pajak (WP)
Nasional
Desi Kurnia Damayanti

Desi Kurnia Damayanti

Author

JAKARTA – Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau dikenal sebagai tax amnesty jilid II tersisa 17 hari lagi. Per 13 Juni 2022 pukul 08.00 Waktu Indonesia Barat (WIB), program ini terpantau sudah diikuti oleh 75.938 orang Wajib Pajak (WP) dengan jumlah surat keterangan yang dilaporkan sebanyak 90.088.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) dalam website resminya mengungkap, pemerintah berhasil mengumpulkan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp16,31 triliun dari program ini.

“Nilai tersebut berasal dari harta bersih WP yang diungkap senilai Rp163,18 triliun. Rinciannya, deklarasi luar dalam negeri diperoleh sebesar Rp142,64 triliun dan deklarasi luar negeri Rp12,10 triliun. Sedangkan jumlah harta yang investasikan ke instrument Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp 8,42 triliun,” tulis DJP dikutip Senin, 13 Juni 2022.

Seperti diketahui, PPS adalah pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

Bagi wajib pajak yang belum mengikuti program ini bisa mengakses PPS secara online melalui akun wajib pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar WIB.

Ada konsekuensi bagi WP yang tidak mengikuti program yang digelar sejak tanggal 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022, yakni tuntutan pidana denda 300% jika memenuhi delik pidana dan terbukti bersalah, serta denda sebesar 200 persen jika DJP menemukan harta wajib pajak yang tidak atau belum dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) setelah PPS berkahir.