<p>Karyawan beraktivitas didekat logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jum&#8217;at, 10 Juli 2020.  Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diberikan kewenangan tambahan berupa penyelamatan bank sakit dan penempatan dana pada bank yang kesulitan likuiditas selama pandemi Covid-19. Penempatan dana oleh LPS tersebut bertujuan untuk mengelola dan/atau meningkatkan likuiditas LPS, serta mengantisipasi dan/atau melakukan penanganan stabilitas permasalahan sistem keuangan yang dapat menyebabkan kegagalan bank. Kewenangan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No.33/2020 yang mengatur mengenai Pelaksanaan Kewenangan LPS. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional & Dunia

Tingkat Bunga Penjaminan LPS Turun Jadi 4,5 Persen

  • JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menurunkan tingkat bunga penjaminan sebesar 50 basis poin (bps) untuk simpanan di bank umum maupun bank perkreditan rakyat (BPR). Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan di bank umum menjadi 4,5% untuk rupiah dan 1% untuk valuta asing. Sementara itu, bunga penjaminan di BPR sebesar 7% untuk rupiah. Tingkat bunga […]

Nasional & Dunia
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menurunkan tingkat bunga penjaminan sebesar 50 basis poin (bps) untuk simpanan di bank umum maupun bank perkreditan rakyat (BPR).

Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan di bank umum menjadi 4,5% untuk rupiah dan 1% untuk valuta asing. Sementara itu, bunga penjaminan di BPR sebesar 7% untuk rupiah. Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku mulai 25 November 2020 hingga 29 Januari 2021.

Sekretaris LPS Muhamad Yusron mengungkapkan beberapa hal pokok yang menjadi pertimbangan. Menurutnya, arah suku bunga simpanan perbankan dinilai masih menunjukkan tren penurunan. Hal ini dimungkinkan bakal berlanjut, mengingat belum lama ini Bank Indonesia (BI) juga menurunkan suku bunga acuan menjadi 3,75%.

Selain itu, kondisi dan prospek likuiditas perbankan saat ini masih relatif stabil. Yusorn menunjukkan, pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) tercatat tinggi sebesar 12,88% yoy pada triwulan III-2020.

Selain itu, pada periode ini rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) perbankan tetap tinggi, yakni 23,41%. Sementara itu, rasio kredit bermasalah non performing loan (NPL) tetap rendah sebesar 3,15% secara bruto dan 1,07% secara neto.

Lebih lanjut, LPS juga mempertimbangkan perkembangan arah suku bunga simpanan, prospek perekonomian, dan stabilitas sistem keuangan.

“Kami akan terus melakukan asesmen terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan. Ini akan disesuaikan dengan perkembangan yang ada,” ujarnya

Ia menambahkan, sesuai dengan peraturan LPS, bank wajib memberitahukan kepada nasabah terkait tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku.

“Informasi perubahan tingkat suku bunga penjaminan dapat diberitahukan pada tempat atau media yang mudah diketahui oleh nasabah,” ujarnya Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan, maka simpanan tersebut dianggap tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS.