<p>Hotel Swiss Belinn Bogor yang dikelola oleh PT Intikeramik Alamasri Industri Tbk. (IKAI). / Intikeramik.com </p>
Nasional

Tingkat Hunian Kamar Hotel Bintang Kian Dekati Level Sebelum Pandemi

  • Pada Juli 2023, TPK klasifikasi hotel berbintang mencatatkan sebesar 54,63 persen.

Nasional

Bintang Surya Laksana

JAKARTA -  Badan Pusat Statistik (BPS) pada 1 September 2023 telah merilis data Tingkat Penghunian Kamar (TPK) pada hotel bintang untuk bulan Juli 2023. Data tersebut mencatatkan hasil positif dengan TPK pada hotel bintang yang semakin mendekati level sebelum pandemi.

Pada Juli 2023, TPK klasifikasi hotel berbintang mencatatkan sebesar 54,63 persen. Nilai tersebut meningkat bulan ke bulan (m-to-m) sebesar 4,86 persen dari bulan sebelumnya yang mencatatkan TPK klasifikasi hotel berbintang sebesar 53,67 persen. 

Angka TPK klasifikasi hotel berbintang pada Juli 2023 tersebut sekaligus juga memperlihatkan semakin mendekatinya TPK klasifikasi hotel berbintang pada level sebelum pandemi yang mencatatkan angka TPK klasifikasi hotel berbintang sebesar 59,39 persen.

Angka TPK klasifikasi hotel berbintang tersebut saat ini menjadi yang terbaik kedua selama periode masa pandemi dan pemulihan antara 2020 hingga 2023 ini. Selama masa tersebut, angka TKP klasifikasi hotel berbintang terbaik terakhir tercatat pada Desember 2023 dengan mencatatkan angka sebesar 56,9 persen.

Provinsi Bali menjadi provinsi TPK klasifikasi hotel bintang tertinggi pada Juli 2023 dengan angka sebesar 63,60 persen. Meskipun mengalami penurunan (m-to-m) pada kuartal pertama 2023 (Januari-Maret), namun pada bulan-bulan selanjutnya provinsi ini mencatatkan TPK yang selalu mengalami peningkatan. 

Provinsi dalam TPK klasifikasi hotel bintang tertinggi kedua pada Juli 2023 adalah Provinsi Kalimantan Timur dengan angka sebesar 63,04 persen. Provinsi ini mengalami fluktuasi TPK klasifikasi hotel bintang pada Januari hingga April. Namun mengalami peningkatan pada Mei dengan mencatatkan peningkatan dengan angka TPK klasifikasi hotel bintang sebesar 58,12 persen.

Pada Juli 2023 ini, Provinsi Aceh menjadi provinsi dengan TPK klasifikasi hotel bintang terendah dengan angka sebesar 32,84 persen. Hal tersebut menjadikan provinsi ini sebagai provinsi dengan TPK klasifikasi hotel bintang terendah selama tiga bulan berturut-turut.