hotel.jpg
Nasional

Tingkat Hunian Kamar Hotel Turun di Agustus 2023

  • Data BPS mencatatkan terjadinya penurunan tipis secara bulan ke bulan (m-to-m) sebesar 2,17%.
Nasional
Bintang Surya Laksana

Bintang Surya Laksana

Author

JAKARTA -  Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2 Oktober 2023 telah merilis data Tingkat Penghunian Kamar (TPK) pada hotel bintang untuk bulan Agustus 2023. Data tersebut mencatatkan terjadinya penurunan tipis secara bulan ke bulan (month-to-month/m-to-m) sebesar 2,17%.

Tercatat pada Agustus 2023, TPK klasifikasi hotel bintang adalah sebesar 52,46% atau turun dibanding Juli 2023 yang mencatatkan angka sebesar 54,63%. 

Namun pada Januari-Agustus 2023 ini tren peningkatan performa TPK klasifikasi hotel bintang terlihat positif walau mengalami naik turun. Tercatat selama periode tersebut peningkatan TKP terjadi sebanyak empat kali yakni antara Januari ke Februari yakni dari 44,86% menjadi 47,83%, kemudian dari April ke Mei yakni dari 41,37% menjadi 49,03%, lalu dari Mei ke Juni yakni dari 49,03% menjadi 53,67%, dan Juni ke Juli yakni dari 53,67% menjadi 54,63%.

Sedangkan penurunan terjadi sebanyak tiga kali yakni dari Februari ke Maret yakni dari 47,83% menjadi 46,26%, kemudian dari Maret ke April yakni dari 46,26% menjadi 41,37%, dan yang terbaru dari Juli ke Agustus yakni dari 54,63% menjadi 52,46%.

Namun secara tahun ke tahun (year-on-year/y-o-y), TKP klasifikasi hotel bintang memiliki performa yang positif. Pada Agustus 2023 ini, TKP klasifikasi hotel bintang mengalami peningkatan sebesar 5,08%. Tercatat pada Agustus 2023 TKP klasifikasi hotel bintang adalah sebesar 52,46%, sedangkan TKP klasifikasi hotel bintang pada Agustus 2022 tercatat sebesar 47,38%. Nilai TKP klasifikasi hotel bintang pada Agustus 2023 tersebut mendekati level sebelum pandemi yang mencatatkan TKP klasifikasi hotel bintang pada Agustus 2019 sebesar 54,14%.

Pada Agustus 2023 ini, Bali menjadi provinsi dengan TKP klasifikasi hotel bintang tertinggi dengan mencatatkan angka sebesar 60,64%. Disusul oleh Sumatera Selatan dengan persentase TKP klasifikasi hotel bintang sebesar 58,86%, dan Kalimantan Timur dengan persentase sebesar 58,82%.

Sedangkan untuk provinsi dengan TKP klasifikasi hotel bintang terendah adalah Gorontalo dengan persentase TKP klasifikasi hotel bintang sebesar 36,23%. Aceh yang sebelumnya menjadi provinsi dengan TPK klasifikasi hotel bintang terendah selama tiga bulan berturut-turut pada Agustus 2023 ini masih berada dalam urutan tiga provinsi dengan TPK klasifikasi hotel bintang terendah yakni 31,18%. Di bawah Babel dengan TPK klasifikasi hotel bintang sebesar 34%.