<p>Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Adrian Gunadi (kanan) memperhatikan salah satu pembicara pada Seminar Nasional Daring kerjasama KADIN Indonesia dan AFPI di Jakarta, Kamis, 3 September 2020. Seminar Nasional bertajuk &#8220;Peran Fintech Pendanaan Bersama Dalam Akselerasi Penyaluran Stimulus Program Pemulihan Ekonomi Nasional&#8221; diantaranya menghadirkan diskusi tantangan dan cerita sukses dari penerima manfaat fintech pendanaan bersama, kebijakan penyaluran stimulus pemulihan ekonomi nasional kepada UMKM yang terdampak pandemi Covid-19, serta pemanfaatan dan penggunaan platform fintech pendanaan bersama dalam mendukung akselerasi penyaluran stimulus pemulihan ekonomi nasional kepada UMKM secara cepat, transparan dan masif. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>

Tingkat Kredit Macet Industri Fintech Lending Naik, AFPI: Masih Aman Terkendali

  • Tingkat wanprestasi pengembalian pinjaman (TWP) di atas 90 hari industri fintech P2P lending tercatat naik, yakni 7,99%.

Drean Muhyil Ihsan

JAKARTA – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI) mengamini adanya peningkatan rasio wanprestasi pengembalian pinjaman pada industri financial technology peer-to-peer lending (fintech P2P lending).

Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi menyatakan bahwa fenomena tersebut sangat wajar. Pasalnya, penurunan kualitas pembayaran terjadi akibat banyaknya nasabah atau perusahaan yang mengalami penurunan pendapatan seiring pandemi COVID-19.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pada Juli 2020, tingkat wanprestasi pengembalian pinjaman (TWP) di atas 90 hari industri fintech P2P lending tercatat naik, yakni 7,99%. Sehingga Tingkat Keberhasilan Bayar (TKB) pada hari ke-90 berada di level 92,01%.

OJK mengungkapkan tren peningkatan TWP secara signifikan mulai terjadi pada Maret 2020. Hal ini menunjukkan terjadinya penurunan kualitas pembayaran. Sehingga terjadi peningkatan rasio kredit bermasalah yang ditandai semakin tinggi persentase TWP atau TKB yang semakin rendah.

“Penurunan kualitas pembayaran bukan hanya terjadi di industri fintech lending. Tetapi juga di lembaga jasa keuangan lainnya seperti perbankan dan multifinance. Hal ini seiring dengan imbas pandemi corona. Namun dengan TKB 92% dan TWP di bawah 8% masih pada batas wajar industri fintech lending. Inilah yang perlu tetap dijaga agar kualitas pembayaran tetap baik,” terang Adrian pada konferensi virtual, Rabu 23 September 2020.

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Adrian Gunadi memberikan pemaparan saat menjadi narasumber pada Seminar Nasional Daring kerjasama KADIN Indonesia dan AFPI di Jakarta, Kamis, 3 September 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

Bisa Ditekan

Sementara itu, Ketua Bagian Humas dan Kelembagaan AFPI, Tumbur Pardede mengatakan dengan TWP di bawah 8% masih dapat dikatakan dalam rentang terkendali. Di sisi lain, katanya, hal ini menjadi tugas asosiasi dan seluruh anggota penyelenggara fintech P2P lending untuk menjaga agar tidak menyentuh di atas rentang tersebut.

“Sesuai ciri khas industri fintech lending, yakni memiliki artificial intelligent dengan credit scoring yang dinamis, yang bergerak langsung berubah sesuai profil konsumen terkini. Sejalan dengan meningkatnya nilai penyaluran pinjaman, maka rasio kredit bermasalah atau TWP akan membaik,” ujar Tumbur.

Dia menambahkan disburshment atau penyaluran pinjaman dari para anggota AFPI berkurang dibandingkan dengan kondisi sebelum pandemi. Outstanding pinjaman per Juli 2020 menjadi Rp11,93 triliun atau turun 11,69% dari posisi Januari 2020 yang masih Rp13,51 triliun.

Sementara, outstanding pinjaman periode Juli 2019 mengalami pertumbuhan sebesar 53,26% dari posisi Januari 2019. Dari sisi akumulasi pinjaman per Juli 2020 tercatat Rp116,97 triliun. Jumlah itu atau naik 32,36% dari posisi Januari 2020 yang masih Rp88,37 triliun.

Dapat terlihat pula bahwa peningkatan akumulasi pinjaman periode Juli 2020 ini lebih kecil ketimbang akumulasi periode Juli 2019 yang sebesar 91,48% dari posisi Januari 2019.

“Industri fintech lending mengalami tantangan akibat pandemi COVID-19. Adalah kewajiban bersama asosiasi dan anggota untuk bersama-sama menjaga pertumbuhan positif industri ini. Agar perannya meningkatkan akses pendanaan kepada masyarakat underbanked akan terus meningkat,” pungkasnya. (SKO)