<p>Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). / Dok. BPKP</p>
Nasional

Tingkatkan Akuntabilitas, BPKP Kawal Percepatan Penanganan COVID-19

  • Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan pendampingan serta pengawasan keuangan demi meningkatkan akuntabilitas Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Kepala Biro Hukum dan Komunikasi BPKP Syaifudin Tagamal mengatakan penugasan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 9 Tahun 2020. Peran strategis BPKP terkait percepatan penanganan COVID-19 juga ditekankan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun […]

Nasional
wahyudatun nisa

wahyudatun nisa

Author

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan pendampingan serta pengawasan keuangan demi meningkatkan akuntabilitas Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Kepala Biro Hukum dan Komunikasi BPKP Syaifudin Tagamal mengatakan penugasan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 9 Tahun 2020. Peran strategis BPKP terkait percepatan penanganan COVID-19 juga ditekankan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020.

“BPKP mendampingi dan membantu kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan refocussing dan realokasi anggaran terkait dengan kegiatan percepatan penanganan COVID-19,” jelasnya dalam keterangan resmi, Jumat, 29 Mei 2020.

Dikatakan Syaifudin, pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang berkaitan dengan penanganan virus COVID-19 serta melakukan koordinasi dengan Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) daerah dalam pelaksanaan reviu kegiatan PBJ tersebut.

Dalam melaksanakan tugas, dia menyebutkan, BPKP juga terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kementerian Dalam Negeri (kemendagri), Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), pemerintah daerah, serta pihak terkait lainnya.

Dalam penjelasannya, BPKP juga ditugaskan untuk mengawasi penyaluran bantuan sosial (bansos). BPKP melakukan sinkronisasi dan integrasi atas data usulan penerima manfaat bansos guna mempercepat penyalurannya sekaligus memastikan akuntabilitasnya.

“Sinkronisasi dan integrasi data tersebut bertujuan untuk mengurangi potensi duplikasi dan meningkatkan ketepatan sasaran dalam penyaluran bantuan sosial,” terangnya.

Selain itu, BPKP juga diberikan mandat untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Menurutnya, program ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha, baik di sektor riil maupun sektor keuangan termasuk kelompok unit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak COVID-19.