Tingkatkan Bauran Energi, Indonesia Butuh Investasi Rp216 Triliun
- Hingga semester I tahun 2024, realisasi bauran energi dari EBT mencapai 13,93 persen, hingga akhir tahun ini ditargetkan 19,5 persen listrik dari EBT.
Energi
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih membutuhkan komitmen investasi untuk dapat memenuhi target bauran energi dari energi baru dan terbarukan (EBT) sebesar 23 persen.
Hingga semester I tahun 2024, realisasi bauran energi dari EBT mencapai 13,93 persen, hingga akhir tahun ini ditargetkan 19,5 persen listrik dari EBT.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengungkapkan, adapun realisasi investasi subsektor EBTKE hingga semester I-2024 adalah US$580 juta setara dengan Rp8,97 triliun atau 46,8% dari target 2024 sebesar US$1,23 miliar atau Rp18 triliun. Eniya mengungkapkan masih dibutuhkan US$14,02 miliar atau Rp216,9 triliun yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan 8.224,1 Megawatt (MW).
"Sampai tahun 2025 masih perlu 8.224,1 MW atau 8,2 Gigawatt (GW). Di mana ini investasi yang diperlukan adalah US$14 miliar. Terdiri dari berbagai macam jenis EBT, ada biomasa, biogas, sampah, geothermal, air, hidro, baterai, dan seterusnya. Nah, ini yang diperlukan," ujar Eniya di hadapan awak media di kantornya pada Senin, 9 September 2024.
- Kenapa Soekarno Sempat Dianggap Pengkhianat?
- Sisa 1 Hari Lagi, Posisi CPNS Kemenkeu Ini Ternyata Sepi Peminat
- Penutupan LQ45 Hari Ini 09 September 2024: INKP Pimpin Penguatan 12 Saham
Selanjutnya, menurut Eniya, investasi akan lebih terakselerasi dengan adanya terobosan melalui pengaturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang telah diatur melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
Eniya mencontohkan, beberapa proyek EBT yang berlanjut setelah keluarnya aturan TKDN, antara lain proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung yang kini sudah Power Purchase Agreement (PPA), yakni PLTS Terapung Singkarak dan Saguling, serta PLTS Terapung Karangkates yang hingga tahap penandatanganan Letter of Intent (LoI). Selain itu, Pembangkit Listrik Panas Bumi (PLTP) Hululais, Dieng, Dieng 2, dan Patuha 2 juga langsung bergerak setelah terbitnya aturan tersebut.