Nasional

Tingkatkan Daya Saing, DTI Rancang Standar Teh Indonesia

  • Sertifikat STI akan dikeluarkan oleh DTI setelah melalui serangkaian audit lembaga independen.
Nasional
Bintang Surya Laksana

Bintang Surya Laksana

Author

JAKARTA - Dalam rangka tingkatkan daya saing industri teh nasional, Dewan Teh Indonesia (DTI) rancang Standar Teh Indonesia (STI) yang berlaku untuk seluruh rantai pasok.

Ketua Umum DTI Rahmat Gunadi dalam Public Hearing Standar Teh Indonesia pada Kamis, 30 November 2023 di Jakarta menyampaikan standar teh tersebut dibentuk untuk mengatasi ketidakseimbangan pasar yang dianggap tidak sehat oleh para pelaku usaha, terutama terkait manfaat yang diperoleh dari rantai pasok. Rahmat menekankan sertifikat STI akan dikeluarkan oleh DTI setelah melalui serangkaian audit lembaga independen.

Kepala Pusat Penelitian Teh dan Kina (PPTK) Gambung M. Akmal Yudistira menjelaskan skema sertifikasi teh nasional Indonesia dirancang untuk menilai praktik-praktik yang mencakup aspek sosial, ekonomi, agronomi, dan kinerja lingkungan yang baik pada berbagai tahap produksi teh di Indonesia, mulai dari perkebunan teh, petani teh rakyat, pabrik pengolahan teh, industri pengepakan teh, hingga pemilik merek produk akhir.

“Sertifikasi teh ini bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah melalui praktek keberlanjutan teh yang diakui secara nasional dan meningkatkan daya saing teh Indonesia secara global melalui pengakuan internasional,” jelas Akmal.

Rahmat Gunadi menyebutkan saat ini, harga teh di pasar domestik dan global terus mengalami tekanan, menyebabkan produsen dan packer mengalami kerugian berkelanjutan. Sementara itu, biaya produksi terus meningkat, termasuk biaya pupuk dan upah tenaga kerja. 

Rahmat Gunadi juga mencatat penurunan mutu teh Indonesia terjadi karena ketidakseimbangan harga jual, yang akhirnya memengaruhi aspek perawatan tanaman di hulu sehingga mutu teh semakin menurun. Gunadi menyatakan periode 2014-2016 merupakan masa kejayaan bagi produsen teh Indonesia dengan harga mencapai US$2 per kilogram atau sekitar Rp30.971 (kurs Rp15.485). Namun setelah itu harga teh terus merosot hingga saat ini.

"Pada awalnya produsen di hulu yang merasakan tekanan harga. Namun saat ini sektor hilir juga ikut merasakan tekanan harga yang sudah tidak sehat," ujar Rahmat Gunadi.

DTI memandang penting untuk melakukan intervensi melalui Standar Teh Indonesia guna meningkatkan mutu dan harga teh Indonesia. Sertifikat Teh Indonesia berlaku untuk berbagai jenis perusahaan, termasuk perkebunan BUMN, swasta, perkebunan rakyat, pabrik pengolah teh, dan pelaku usaha pemilik merek produk hilir. 

Implementasi sertifikat tersebut mencakup seluruh rantai pasok industri teh dari hulu hingga hilir, di mana setiap pelaku usaha teh bertanggung jawab untuk menerapkan prinsip-prinsip produksi dan usaha yang berkelanjutan. 

Proses sertifikasi dilakukan oleh lembaga sertifikasi yang ditunjuk oleh DTI dan memenuhi persyaratan sesuai dengan "Persyaratan Lembaga Sertifikasi" yang tercantum dalam prosedur sertifikasi. Penerapan Standar Teh Indonesia bersifat opsional bagi pelaku usaha perkebunan dan industri teh di Indonesia.

"Namun bagi yang menerapkan akan mendapatkan manfaat jaminan pasar dan harga premium dari pemilik merek produk hilir," sebut Rahmat Gunadi.