Korporasi

Tingkatkan Keamanan Transaksi Digital, BTN Gandeng BSSN

  • PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk menjalin kerja sama perlindungan informasi dan transaksi elektronik.
Korporasi
Yosi Winosa

Yosi Winosa

Author

JAKARTA -PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk menjalin kerja sama perlindungan informasi dan transaksi elektronik. 

Direktur Utama BTN Haru Koesmahargyo menyatakan BTN telah membangun ekosistem pembiayaan perumahan perumahan dan transaksi keuangan berbasis elektronik, mulai dari proses pembangunan hingga perawatan unit hunian.

“Masifnya berbagai inovasi tersebut sejalan dengan pertumbuhan bisnis pembiayaan elektronik sektor perumahan. Diperlukan peningkatan upaya proteksi demi keamanan dan kenyamanan nasabah,” ungkap Haru dalam website resmi, dikutip Selasa, 6 September 2022.

Haru menyebut berbagai inovasi digital yang telah dilakukan BTN tentunya dibarengi dengan upaya proteksi maksimal.

“Kerja sama dengan BSSN ini menjadi wujud komitmen kami memprioritaskan keamanan dan kenyamanan nasabah dalam melakukan transaski perbankan secara elektronik,” ungkap Haru.

Haru menambahkan, di tengah tingginya angka pertumbuhan layanan elektronik perbankan, BTN juga terus berupaya memenuhi standar internasional pengamanan informasi.

“BTN comply dengan standar keamanan informasi internasional. Hal itu sejalan dengan ketentuan regulator perbankan terkait keamanan informasi layanan elektronik,” tambah Haru.

Kepala BSSN Hinsa Siburian menambahkan, kerja sama ini merupakan salah satu bentuk komitmen BSSN dalam menjaga keamanan ruang siber nasional.

“Kami mengapresiasi BTN telah menjadikan keamanan transaksi elektronik sebagai prioritas. Perlindungan informasi dan transaksi elektronik sangat diperlukan sebagai upaya penerapan keamanan siber,” kata Hinsa.

Hinsa menyebut perlindungan informasi dan transaksi elektronik merupakan salah satu amanat Peraturan Presiden (perpres) Nomor 82 Tahun 2022 tentang Perlindungan Infrastruktur Informasi Vital (IIV).

“Perpres 82 tahun 2022 merupakan landasan hukum sekaligus panduan dalam melakukan pelindungan keberlangsungan layanan esensial untuk bangsa dan negara,” ungkap Hinsa.

Hinsa menyatakan terdapat interdependensi IIV diantaranya sektor administrasi pemerintahan, energi dan sumber daya mineral, transportasi, keuangan, kesehatan, teknologi informasi dan komunikasi, pangan, pertahanan, dan sektor lain yang ditetapkan presiden.

“Untuk itu perlindungan informasi dan transaksi elektronik sangat diperlukan, karena serangan siber yang terjadi pada salah satu sektor akan berdampak pada sektor lainnya,” kata Hinsa.