Tingkatkan Produksi, Pemerintah Lelang 10 Wilayah Kerja Migas
JAKARTA – Pemerintah pada tahun ini akan melelang 10 Wilayah Kerja (WK) migas yang tersebar di Indonesia. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menyebut, pelelangan ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan produksi migas. Adapun rincian wilayah yang dimaksud, yakni Merangin III, Sekayu, West Palmerah, Rangkas, Liman, North Kangean, Maratua II, Bose, Cendrawasih […]
Industri
JAKARTA – Pemerintah pada tahun ini akan melelang 10 Wilayah Kerja (WK) migas yang tersebar di Indonesia.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menyebut, pelelangan ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan produksi migas.
Adapun rincian wilayah yang dimaksud, yakni Merangin III, Sekayu, West Palmerah, Rangkas, Liman, North Kangean, Maratua II, Bose, Cendrawasih VIII dan WK Mamberamo.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Tutuka menilai, prospek hulu migas Indonesia cukup baik. Indonesia sendiri memiliki 128 cekungan migas, 20 di antaranya sudah berproduksi dan 27 telah ditemukan namun belum berproduksi.
Kemudian, yang belum ditemukan ada 13 cekungan, sedangkan 68 cekungan belum dilakukan pemboran. Menurutnya, 128 cekungan ini berpotensi untuk meningkatkan cadangan dan produksi migas ke depan.
Dalam pelelangan kali ini, lanjutnya, dilakukan pada WK yang akan berakhir jangka waktu kontraknya. Pemerintah akan memberikan pilihan bentuk kontrak bagi hasil dengan mekanisme cost recovery, gross split atau lainnya. Hal ini tertuang dalam peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2020.
Di samping itu, kondisi WK yang dilelang juga ditentukan untuk wilayah dengan tingkat kesulitan perolehan tinggi, seperti daerah frontier, laut dalam, risiko geologi tinggi atau wilayah dengan data eksplorasi yang minim.
Tutuka bilang, pihaknya akan terus berupaya menjaga iklim investasi hulu migas, yakni dengan membuat regulasi melalui percepatan eksisting, serta merevisi aturan yang bersifat substansial.
“Di bidang perizinan, kami melakukan penyederhanaan peraturan dengan memangkas jumlah perizinan dan rekomendasi yang ada,” tuturnya.