Sertifikat vaksin Covid-19.
Gaya Hidup

Tips Atasi Kesalahan Data dan Sertifikat Vaksin

  • Kementrian Kesehatan terus berupaya memperbaiki layanan vaksinasi massal bagi masyarakat Indonesia terutama terkait masalah kesalahan data dan sertifikat vaksin.
Gaya Hidup
Daniel Deha

Daniel Deha

Author

JAKARTA -- Kementrian Kesehatan (Kemenkes) terus berupaya memperbaiki layanan vaksinasi massal bagi masyarakat Indonesia. Salah satunya dengan membuka layanan pengaduan publik mengenai hambatan atau kesalahan data vaksinasi.

Belakangan, banyak pengaduan atau masukan dari masyarakat mengenai permasalahan seputar vaksinasi, terutama layanan sertifikat vaksinasi COVID-19.

Ada yang mengaku terjadi kesalahan data dan ada juga yang belum mendapatkan sertifikat padahal sudah divaksinasi.

Adapun sertifikat vaksin diberikan kepada seseorang yang telah divaksinasi COVID-19 baik dosis pertama maupun dosis kedua.

Keberadaan surat vaksin saat ini tergolong penting karena menjadi syarat dalam melakukan perjalanan atau syarat akses ke sejumlah fasilitas publik.

Teranyar, pemerintah mewajibkan masyarakat membawa surat vaksin ketika mengunjungi mal atau pusat perbelanjaan di 4 kota yang menjadi pilot project program hidup berdampingan dengan COVID-19.

Tidak hanya soal sertifikat vaksin, tidak sedikit juga keluhan mengenai adanya kesalahan data mengenai sertifikat vaksin.

Kemenkes menyebut bahwa pertanyaan-pertanyaan seputar kendala tersebut pun bermunculan di media sosial Kemenkes, baik di Instagram, Twitter, maupun Facebook.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Widyawati mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir atau panik. 

Masyarakat bisa menyampaikan semua kendala yang dihadapi melalui email sertifikat@pedulilindungi.id untuk mengatasi masalah tersebut.

"Proses perbaikan dapat dilakukan dengan mudah melalui email sertifikat@pedulilindungi.id," katanya.

Dia menambahkan, masyarakat yang mengalami kendala dapat mengirimkan email dengan format: Nama Lengkap, NIK KTP, Tempat Tanggal Lahir, Nomor Handphone, serta lampirkan foto dan kartu vaksin.

"Supaya bisa langsung diproses, user bisa langsung menyampaikan biodata lengkap, swafoto dengan memegang KTP, dan menjelaskan keluhannya," ungkapnya.*