Tito Sebut Pajak Hiburan Bali Di Bawah 40 Persen
- Polemik kenaikan pajak hiburan sebesar 40 hingga 75 persen masih terus bergulir. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, sejumlah daerah batal menerapkan pajak hiburan naik salah satunya Bali.
Makroekonomi
JAKARTA - Polemik kenaikan pajak hiburan sebesar 40 hingga 75% masih terus bergulir. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, sejumlah daerah batal menerapkan pajak hiburan naik salah satunya Bali.
Adapun kebijakan Pajak Penghasilan Badan untuk Penyelenggara Jasa Hiburan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
"Yang di Bali mereka sudah melakukan itu. Mereka sudah rapat mengundang pengusaha, tempat hiburan itu dan mereka akan memberikan pasal 101 memberikan insentif. Berapa insentifnya? Ya yang jelas di bawah 40%," ujar Tito ditemui di Kantor Kemenko Perkonomian pada Senin, 29 Januari 2024.
- Siap-Siap Kendaraan Bermesin BBM akan Hilang di 2040
- Deepfake AI Memakan Korban Lagi, Kali Ini Taylor Swift
- Bos BRI Sebut Profesi Ini Tak Tergantikan oleh AI
Lebih lanjut, pasal 101 yang dimaksud Tito berkaitan dengan insentif fiskal dalam UU HKPD. Di mana pasal tersebut akan memberikan ruang kebijakan untuk pemberian insentif fiskal untuk mendukung kemudahan berinvestasi, berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.
Pemberian insentif fiskal ini ditetapkan dengan peraturan kepala daerah (perkada), dengan memberitahukan kepada DPRD. Dengan ruang regulasi pada Pasal 101 UU HKPD, bupati/wali kota dapat menetapkan tarif yang lebih rendah dari 75 persen atau bahkan lebih rendah dari batas minimal 40 persen.
Selain Bali, menurut Tito, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengumpulkan pengusaha untuk menetapkan besaran ideal pajak hiburan. Intinya harus win-win solution bagi para pihak.
Tito juga mengatakan, beberapa daerah lain sudah yang sudah menurunkan pajak hiburan adalah Sumatra Barat, Jawa Barat.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan buka suara usai kantornya digeruduk oleh pengusaha atas kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen hingga 75 persen.
Luhut menilai pengusaha yang terdampak kenaikan pajak dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) perlu diperhatikan.
Lantaran, dampak yang akan ditimbulkan oleh beleid baru tersebut adalah gulung tikarnya industri hiburan dan pariwisata dan membuat tenaga kerja di sektor ini kehilangan mata pencahariannya.
“Kembali aturan lama, kan kasian nanti bisa tutup semua lapangan kerja kepada 20 juta orang itu,” kata Luhut kepada awak media di kantor Kemenko Marves, Jakarta pada Jumat, 26 Januari 2024.