Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta pada Senin, 7 Agustus 2023.
Nasional

Tito Terbitkan Instruksi Mendagri untuk Kurangi Polusi Ibu Kota

  • Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian merespons polusi yang melanda Ibu Kota Jakarta dan Jabodetabek dengan mengeluarkan sederet instruksi untuk melakukan Work From Home (WFH) serta mengoptimalkan pemakaian transportasi umum bagi pekerja yang masih Work From Office (WFO).

Nasional

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian merespons polusi yang melanda Ibu Kota Jakarta dan Jabodetabek dengan mengeluarkan sederet instruksi untuk melakukan Work From Home (WFH) serta mengoptimalkan pemakaian transportasi umum bagi pekerja yang masih Work From Office (WFO). 

Arahan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jabodetabek yang diteken pada 22 Agustus 2023.

Diktum kesatu instruksi tersebut menyatakan bahwa kebijakan pengaturan sistem kerja sedapat mungkin dilakukan WFH sebanyak 50%  dan WFO sebanyak 50%. Kebijakan tersebut ditujukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan perangkat daerah, karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMN)

Selain kebijakan WFH, instruksi tersebut mengatur pengoptimalan penggunaan transportasi umum tersebut seperti tercantum dalam diktum kedua huruf a Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa ASN dan/atau masyarakat yang melaksanakan WFO. 

Hal itu sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu huruf a angka 1) dan huruf b atau yang masih melakukan aktivitas di luar rumah untuk menggunakan dan mengoptimalkan moda transportasi massal/ transportasi umum.

Guna mendukung optimalisasi penggunaan transportasi masal oleh masyarakat, Inmendagri tersebut juga menyatakan untuk memastikan jumlah armada dan kapasitas untuk kenyamanan. 

Selain itu, Inmendagri tersebut juga menyatakan untuk memberikan insentif kepda transportasi umum untuk mendorong masyarakat beralih dari transportasi pribadi. Tidak hanya kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) saja yang dihimbau demikian, pekerja swasta juga sama halnya untuk turut berpartisipasi mengurangi tingkat polusi.

Hal itu dengan menggunakan kendaraan listrik ataupun kendaraan lain yang tidak menghasilkan gas buang atau emisi. Dalam diktum kedua huruf c mendorong kepada masyarakat/ karyawan swasta dan dunia usaha yang melakukan WFO atau masih melakukan aktivitas di luar rumah agar menggunakan kendaraan yang tidak beremisi atau kendaraan listrik.

Inmendagri tersebut sebagai tindak lanjut dari hasil rapat terbatas Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang digelar di Istana Merdeka pada Senin, 14 Agustus 2023 lalu yang mendorong adanya hybrid working hingga kembali menyelenggarakan work from home (WFH). 

Tujuan penerapan hal tersebut yaitu sebagai solusi jangka pendek untuk mengurangi polusi udara yang sedang memburuk.  Selain itu Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (Pemprov DKI) telah melakukan uji coba Work From Home (WFH) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya selama dua bulan ke depan pada 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023.

Sistem WFH tersebut diberlakukan bagi staf dan tenaga pendukung sehingga tidak perlu menuju kantor. Sistem WFH 75% juga akan diterapkan pada saat pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN pada 4 hingga 7 September 2023 mendatang.