<p>Pemulangan Pekerja Migran Indonesia di Pelabuhan/ Bnp2tki.go.id</p>
Nasional & Dunia

TKI yang Pulang dari Luar Negeri Diawasi Ketat

  • Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memperketat protokol kesehatan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) alias Tenaga Kerja Indonesia (TKNI) yang pulang dari negara-negara terinfeksi wabah virus corona (COVID-19).

Nasional & Dunia
Sukirno

Sukirno

Author

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memperketat protokol kesehatan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) alias Tenaga Kerja Indonesia (TKNI) yang pulang dari negara-negara terinfeksi wabah virus corona (COVID-19).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BP2MI Tatang Budie Utama Razak mengatakan BP2MI masih terus memfasilitasi kepulangan PMI ke Tanah Air.

“Sesuai dengan arahan presiden mengenai penanganan arus masuk WNI, bahwa PMI yang kembali dari luar negeri, harus melalui protokol kesehatan yang ketat baik di bandara, pelabuhan, maupun pos lintas batas,” kata Tatang di Jakarta, Kamis, 2 Maret 2020.

Dia menambahkan dalam prinsip pemulangan PMI adalah melindungi kesehatan para PMI yang kembali dari luar negeri dan juga tetap harus melindungi kesehatan masyarakat di Tanah Air. Karena itu, BP2MI menekankan pentingnya protokol kesehatan yang ketat.

Dalam hal pelayanan kepulangan, BP2MI juga menerapkan protokol pelayanan kepulangan PMI bagi petugas BP2MI dalam masa Kejadian Luar Biasa (KLB) COVID-19, yaitu melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga, Pemda, dan pihak terkait sebelum PMI tiba di Indonesia, melakukan pemeriksaan dan pendataan PMI di debarkasi serta penanganan jenazah non-suspect COVID-19, serta updating penanganan di Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN).

Dalam hal pengantaran PMI ke daerah asal juga dilakukan koordinasi dan pemantauan kondisi PMI selama perjalanan. Setibanya di daerah asal PMI, petugas melaporkan kepada perangkat atau dinas setempat dan menyampaikan kepada PMI untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta memonitor kesehatannya.

“BP2MI juga tetap memonitor dan memantau PMI yang pulang dan melakukan karantina mandiri tersebut melalui koordinasi dengan Pemda setempat. Selama menjalankan tugasnya petugas BP2MI yang memeriksa dan melayani kepulangan PMI juga diwajibkan untuk selalu memakai alat pelindungan diri (ADP),” paparnya.

Selain itu, arus pulang PMI dari beberapa negara penempatan terutama dari Malaysia, menjadi perhatian khusus karena jumlahnya yang banyak.

“Tidak hanya PMI dari Malaysia, PMI yang pulang dari negara-negara lain pun tetap kami layani dengan prosedur yang ketat,” tegasnya. (SKO)