Mantan Kepala Basarnas, Marsyda Henri Alfiandi (Foto: Dokumen Basarnas)
Nasional

TNI Tetapkan Kepala Basarnas Sebagai Tersangka Suap

  • Saat ini Henri ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Puspom TNI AU di Halim Perdanakusuma. Henri ditahan bersama dengan Koorsmin Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyono (ABC)yang turut terlibat pada kasus tersebut.

Nasional

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA) ditetapkan menjadi tersangka oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI terkait kasus suap pada proyek pengadaan di Basarnas pada Senin 31 Juli 2023. 

Saat ini Henri ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Puspom TNI AU di Halim Perdanakusuma. Henri ditahan bersama dengan Koorsmin Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyono (ABC)yang turut terlibat pada kasus tersebut.

“Penyidik Puspom TNI telah meningkatkan tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan dan menetapkan dua personel TNI sebagai atas nama HA dan ABC menjadi tersangka” ujar Komandan Puspom TNI, Marsekal Muda Agung Handoko dalam jumpa pers bersama ketua KPK Firli Bahuri di Mabes TNI, Senin.

Penetapan tersangka atas dua perwira aktif tersebut dilakukan berdasarkan pemeriksaan terhadap mereka dan para saksi pemberi suap. Dalam pemeriksaan, tersangka ABC diketahui mempergunakan istilah profit sharing (bagi keuntungan) untuk memperhalus istilah suap dalam proyek pengadaan di Basarnas. 

Kasus suap tersebut kali pertama diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Basarnas diketahui melakukan tender proyek pekerjaan yang diumumkan pada publik melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pada 2021. Basarnas kembali membuka lelang proyek yang terdiri dari tiga pekerjaan pada tahun 2023. 

Ketiga pekerjaan itu yakni pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan dengan kontrak senilai Rp9,9 miliar, pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan kontrak senilai Rp17,4 miliar dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha dengan kontrak senilai Rp89,9 miliar yang dilakukan secara multiyear 2023-2024.

Dalam proyek pengadaan tersebut, tiga orang tersangka yakni Komisaris Utama PT MGCS Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT KAU Roni Aidil (RA), Direktur Utama PT IGK Marilya (MR) melakukan pendekatan kepada Kabasarnas melalui Koorsmin Basarnas guna dapat memenangkan lelang. 

Kesepakatan yang dicapai oleh para tersangka dan pemenang proyek telah ditentukan. PT MGCS dan PT IGK ditunjuk sebagai pemenang dalam lelang proyek pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan dengan kontrak senilai Rp9,9 miliar. 

Kemudian PT KAU menjadi pemenang dalam lelang proyek Pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan kontrak senilai Rp17,4 miliar dan Pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha dengan kontrak senilai Rp89,9 miliar

Dari masing-masing proyek tersebut, Kabasarnas menentukan dan menerima suap fee lelang proyek sejumlah 10% dari total nilai kontrak. Uang senilai Rp4,1 miliar dari RA selaku dirut PT KAU dikirim melalui aplikasi pengiriman uang bank. 

Adapun setoran fee dari MG dan MR dilakukan secara tunai. Uang sejumlah Rp999,7 juta tersebut diberi nama dako (Dana Komando) diserahkan kepada ABC selaku tangan kanan dari HA di salah satu parkiran bank yang berada di Markas Besar TNI Cilangkap.