Presiden Joko Widodo bersama para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Nasional

Tok! ASN Resmi Bisa Work From Anywhere

  • Aparatur sipil negara (ASN) resmi diperbolehkan melaksanakan tugas secara fleksibel baik waktu maupun lokasi/work from anywhere (WFA).
Nasional
Chrisna Chanis Cara

Chrisna Chanis Cara

Author

JAKARTA—Aparatur sipil negara (ASN) resmi diperbolehkan melaksanakan tugas secara fleksibel baik waktu maupun lokasi/work from anywhere (WFA). Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Perpres yang diterbitkan Presiden Joko Widodo pada Jumat 14 April 2023 itu mengatur pelaksanaan tugas lewat mekanisme WFA bagi ASN. “Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel,” demikian bunyi Pasal 8 ayat (1) Perpres. “Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu,” imbuh Pasal 8 ayat (2).

Pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi memiliki wewenang menentukan jenis pekerjaan dan pegawai ASN yang dapat menerapkan sistem kerja fleksibel tersebut. Artinya, tidak semua ASN dibolehkan memakai sistem kerja WFA. Regulasi lebih lanjut ihwal pelaksanaan tugas ASN secara fleksibel, termasuk kriteria jenis pekerjaannya, akan diatur dalam peraturan menteri.

ASN yang menjalani WFA tetap wajib memenuhi ketentuan jumlah jam kerja dalam sepekan dan mendapatkan hak sesuai perundang-undangan. Perpres menjelaskan ASN masuk kerja pada Senin sampai Jumat dengan durasi 37 jam 30 menit, tidak termasuk waktu istirahat. Waktu istirahat untuk ASN adalah 30 menit per hari. Khusus hari Jumat, waktu istirahat 60 menit.

Wacana WFA bagi ASN mulai giat diapungkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak awal 2022. Sistem kerja tersebut dinilai sangat mungkin diterapkan dalam birokrasi pemerintahan. Hal ini setelah pelaksanaan work from home (WFH) oleh ASN selama pandemi Covid-19 diklaim berjalan dengan baik.

Ada dua alasan yang mendasari kerja fleksibel di jajaran ASN perlu diterapkan. Pertama, era teknologi internet saat ini telah membuat segalanya semakin terhubung satu sama lain. Kedua, sumber daya manusia di instansi pemerintah yang semakin berkompeten.