Tok! Biaya Haji 2023 Naik Jadi Rp49,81 Juta per Jemaah
- Pemerintah telah menyepakati besaran jumlah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) pada 2023 yang harus dikenakan kepada setiap jemaah yang hendak ingin menunaikan ibadah haji sebesar Rp49,81 juta.
Nasional
JAKARTA - Pemerintah telah menyepakati besaran jumlah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) pada 2023 yang harus dikenakan kepada setiap jemaah yang hendak ingin menunaikan ibadah haji sebesar Rp49,81 juta.
Disebutkan Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi, besaran tersebut telah mendapatkan persetujuan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas sebelum dilakukan pengesahan.
”Alhamdulillah secara tegas beliau (Menag) menerima hasil kerja Panja BPIH untuk tahun 2023, tadi Ketua Panja sudah melaporkan, Bapak Menteri juga sudah menyetujui,” katanya kepada pers dikutip dari laman DPR RI, Kamis 16 Februari 2023.
Besaran Bipih yang disepakati itu terhitung jauh lebih rendah dibandingkan dengan usulan yang dilontarkan oleh Menteri Agama beberapa waktu lalu. Saat itu, Yaqut Cholil memberikan usulan agar Bipih 2023 naik menjadi sebesar Rp69,18 juta per jemaah.
- Pendapatan Bunga Minus Rp1,27 Triliun, BRI Juga Kehilangan Rp6,63 triliun Akibat Restrukturisasi Kredit Korporasi
- Cucu Usaha Sarana Menara Nusantara (TOWR) Diguyur Kredit Rp800 Miliar dari CIMB Niaga
- Melantai Perdana di BEI, Sebagian Besar Dana IPO Hoffmen Cleanindo (KING) untuk Gaji Pegawai
Meski begitu, Bipih 2023 terhitung naik sebesar 24,87% jika dibandingkan dengan Bipih tahun 2022 lalu yang hanya mencapai sebesar Rp39,89 juta per jemaah.
Jika besaran Bipih 2023 disepakati Rp49,81 juta per jemaah, biaya penyelenggaraan ibadah haji atau BPIH yang disepakati di tahun 2023 adalah sebesar Rp90,05 juta per jemaah. Dengan demikian, besaran nilai manfaat yang diraih masing-masing jemaah yakni sebesar Rp40,23 juta.
“Jadi besarannya dibayarkan jemaah sekitar 55%, sedangkan dari nilai manfaat diambil 45 persen," kata Ketua Panitia Kerja Badan Penyelenggaraan Ibadah Haji Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang.
Sementara itu, Marwan turut menyebutkan jumlah jemaah haji lunas tahun 2020/2021 yang tertunda keberangkatannya akibat pandemi COVID-19 sebanyak 84.609. Ribuan jemaah itu akan diberangkatkan pada 2023 dan tidak dibebankan selisih biaya tambahan sesuai dengan Bipih 2023 yang disepakati.