rokok
Nasional

Tok! Cukai Rokok Naik 10 Persen pada 2023

  • Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10% pada 2023 hingga 2024.
Nasional
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10% pada 2023 hingga 2024.

Hal tersebut diumumkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat.

"Dalam keputusan hari ini presiden  telah menyetujui cukai rokok sebesar 10% untuk 2023 dan 2024," ujar Sri Mulyani dalam Keterangan Pers dilansir dari Sekertariat Kabinet pada Kamis, 3 November 2022.

Sri Mulyani mengatakan lebih lanjut bahwa kenaikan tarif 10% CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya.

“Rata-rata 10%, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 %. SPM I dan SPM II naik di 12% hingga 11%, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5%,” tambah Sri.

Tak hanya menaikkan CHT, Jokowi juga meminta untuk rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL) untuk dinaikkan.

Sri Mulyani menambahkan untuk rokok elektrik, kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan dengan meningkatkan cukai dari rokok elektronik rata-rata 15% dan 6% untuk HTPL.

Adapun dalam penetapan CHT, pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.

Di samping itu, pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10 hingga 18 tahun menjadi 8,7% yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.