Nasional

Tok! Dirut Anak Usaha Summarecon Agung Jadi Tersangka Kasus Suap IMB Apartemen Yogyakarta

  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan direktur anak usaha PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) yaitu PT Java Orient Property (JOP), Dandan Jaya Kartika (DJK) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap proyek Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.
Nasional
Nadia Amila

Nadia Amila

Author

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan direktur anak usaha PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) yaitu PT Java Orient Property (JOP), Dandan Jaya Kartika (DJK) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap proyek Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan penetapan ini sekaligus penahanan terhadap tersangka selama 20 hari dimulai hari ini sampai dengan 10 Agustus 2022 di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

"Kami mengumumkan tersangka lain yaitu DJK (Dandan Jaya Kartika) yaitu direktur Utama PT JOP, terkait kasus suap proyek Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta," kata Karyoto dalam konferensi pers, Jumat, 22 Juli 2022.

Usut punya usut, pada tahun 2019 Dandan Jaya Kartika selaku direktur PT Java Orient Property di mana kedudukanya merupakan anak perusahaan PT Summarecon Agung Tbk, bersama dengan tersangka Oon Nusihono (ON) mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton atas naman PT JOP.

Namun, pada proses pengajuannya ada kendala dokumen yang belum lengkap. Pengajuan permohonan izin tersebut dilanjutkan kembali pada 2021. 

Kemudian, proses permohonan IMB tersebut lancar, sehingga tersangka ON dan DJK melakukan komunikasi secara intens dengan tersangka Haryadi Suyuti (HS) yang saat itu masih sebagai wali kota Yogyakarta periode 2017-2022.

Kemudian, sebagai tanda jadi ON dan DJK memberikan beberapa barang mewah diantaranya, satu unit sepeda bernilai puluhan juta dan uang tunai lebih dari Rp50 juta.

HS kemudian memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk memproses dan menerbitkan IMB tersebut walaupun banyak ditemukan persyaratan yang tidak sesuai. 

Dalam proses pengolahan izin berlangsung, diketahui on dan DJK selalu memberikan uang kepada HS secara langsung maupun melalui perantara tersangka Nur widhihartana (NWH), dan Triyanto Budi Yuwono (TBY).

Namun, apartemen yang akan dibangun tersebut, masuk ke wilayah cagar budaya di Dinas Penanaman Modal dan STSP Pemkot Yogyakarta.

Atas perbuatannya Dandan Jaya Kartika dan ON selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara tersangka lainnya yaitu, HS, TBW, dan NW sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).