Eks Presiden ACT, Ahyudin
Nasional

Tok! Eks Presiden ACT Ahyudin Jadi Tersangka Kasus Penyelewengan Dana Umat

  • Penyidik Bareskrim Polri menetapkan mantan Presiden ACT Ahyudin sebagai tersangka kasus penyelewengan dana umat yang dilakukan oleh lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada Senin, 25 Juli 2022.
Nasional
Nadia Amila

Nadia Amila

Author

JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan mantan Presiden ACT Ahyudin sebagai tersangka kasus penyelewengan dana umat yang dilakukan oleh lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada Senin, 25 Juli 2022.

Selain Ahyudin, penyidik juga telah menetapkan 3 tersangka lainnya yaitu Presiden ACT 2022 Ibnu Khajar, Haryana Hermain (HH) dan NIA. 

“Terkait 4 orang yang telah disebutkan tadi (Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain (HH) dan NIA) pada pukul 15.50 WIB telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Wadir Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf dalam konferensi pers Senin, 25 Juli 2022.

Helfie mengatakan, sebelum penetapan tersangka, Bareskrim telah melakukan penggeledahan di Kantor yayasan pusat ACT, penggeledahan kedua di Wakap distribution center WDC kota Bogor. Selain melakukan penggeledahan, Bareskrim juga melakukan pemeriksaan sebanyak 26 saksi, yang terdiri dari saksi ahli ITE, ahli bahasa, ahli yayasan dan ahli pidana.

Namun, keempat tersangka kasus penyelewengan dana umat tersebut diketahui belum dilakukan penahanan. Sebab masih diperlukan diskusi internal para penyidik terkait penangkapan maupun penahanan untuk keempat tersangka tersebut.

“Sementara kita akan melakukan diskusi internal terkait masalah penangkapan maupun penahanan,” kata Helfi.

Akibat dari perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal Tindak Pidana Penggelapan dan atau Penggelapan dalam Jabatan dan atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Tidak Pidana Yayasan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang, Yaitu sebagaimana dimaksud dalam pertama Pasal 372 KUHP, pasal 374 KUHP, Pasal 45A ayat 1 juncto pasal 28 ayat 1 Undang-undang 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang 11 tahun 2008 tentang ITE.

Kemudian, Pasal 70 ayat 1 dan 2 juncto pasal 5 Undang-undang 16 tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan.

Terakhir, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Keenam, Pasal 6, Pasal 55 KUHP junto Pasal 56 KUHP.