<p>Pesawat Garuda Indonesia / Garuda-indonesia.com</p>
Korporasi

Tok! Garuda (GIAA) Menang Voting PKPU, Ini Penjelasanya

  • PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) berhasil memperoleh suara persetujuan dalam proses pemungutan suara atau voting penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Korporasi

Nadia Amila

JAKARTA - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) berhasil memperoleh suara persetujuan dalam proses pemungutan suara atau voting penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun, rapat voting PKPU yang didapatkan Garuda tersebut dihadiri oleh 365 kreditur baik secara langsung maupun online. Berdasarkan hasil rapat tersebut, sebanyak 95,07% atau setara 347 kreditur konkuren menyetujui acara perdamaian.

Jumlah tadi mewakili 12,16 juta suara kreditur konkuren, atau setara 97,46% dari total jumlah hak suara. Sedangkan, jumlah kreditur konkuren yang menolak rencana perdamaian hanya sejumlah 15 kreditur yang mewakili 302,528 suara atau setara 2,42% total hak suara.  

"Akhirnya kami berhasil menghasilkan sebuah proposal perdamaian yang alhamdulillah diterima oleh lebih dari 95 persen yang hadir," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra di Jakarta, Jumat, 17 Juni 2022.

Isi Perdamaian yang Diajukan Garuda

1. Garuda akan membayar utang secara lunas dalam Daftar Piutang Tetap (DPT) kepada sejumlah vendor senilai Rp255 juta.

2. Untuk utang berjumlah lebih dari Rp255 juta, sukuk lessor akan memperoleh utang baru senilai US$825 juta dan saham senilai US$330 juta.

3. Untuk pihak bank dan perusahaan BUMN utang maupun pinjaman akan diperpanjang selama 22 tahun dengan bunga 0,1% per tahun.

Dalam kesempatan itu pula, Irfan menyampaikan apresiasi kepada para kreditur, pemerintah dan segenap pemangku kepentingan serta dukungan selama proses restrukturisasi PKPU Garuda ini terjadi. Ia juga mengatakan, hasil voting yang positif tersebut tidak akan disia-siakan oleh Perseroan. 

"Kami ucapkan terima kasih kepada bapak pengurus, dan kami pastikan ke depan tidak akan kami sia-siakan kesempatan ini," kata dia.

Sebagai informasi,  berdasarkan data pada tim PKPU pada Daftar Piutang Tetap (DPT) per 14 Juni 2022,  PT Garuda Indonesia (GIAA) memiliki utang senilai Rp142,42 triliun dari total 501 kreditur.  Jumlah utang tersebut terdiri dari daftar piutang kepada 123 lessor senilai Rp104,37 triliun, 23 kreditur non preferen senilai Rp3,95 triliun dan Rp34,09 triliun kepada 300 kreditur non lesson .