<p>Menteri Luar Negeri Retno Lestari Marsudi / Setneg.go.id</p>
Home

Tok! Indonesia Resmi Tutup Pintu Masuk Warga Negara Asing

  • Pemerintah resmi menutup sementara pintu masuk bagi warga negara asing (WNA) ke Indonesia mulai tanggal 1 hingga 14 Januari 2021. Hal ini menyusul ditemukannya kasus strain virus corona baru yang dinilai dapat menular lebih cepat.

Home
Drean Muhyil Ihsan

Drean Muhyil Ihsan

Author

JAKARTA – Pemerintah resmi menutup sementara pintu masuk bagi warga negara asing (WNA) ke Indonesia mulai tanggal 1 hingga 14 Januari 2021. Hal ini menyusul ditemukannya kasus strain virus corona baru yang dinilai dapat menular lebih cepat.

“Menyikapi hal tersebut, rapat kabinet terbatas tanggal 28 Desember 2020, memutuskan untuk menutup sementara dari tanggal 1-14 Januari 2021, masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia,” ujar Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi virtual melalui akun YouTube Sekretriat Presiden, Senin 28 Desember 2020.

Sementara, terang Retno, bagi WNA yang tiba di Indonesia hari ini sampai 31 Desember 2020, maka akan diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam addendum Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020.

“(WNA) harus menunjukkan hasil negatif melalui tes PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam, sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan dalam pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia,” jelasnya.

Selain itu, bagi WNA yang telah tiba di Indonesia, diarahkan untuk melakukan pemeriksaan ulan RT-PCR. Apalagi hasilnya negatif, maka WNA diwajibkan karantina selama lima hari sejak tanggal kedatangan.

Setelah karantina lima hari, selanjutnya WNA harus melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Apabila hasilnya menunjukkan negatif COVID-19, pengunjung dipersilakan meneruskan perjalanan.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa terdapat pengecualian bagi WNA yang bisa masuk ke Indonesia. Di antaranya, pejabat negara setingkat menteri yang tengah menjalankan kunjungan kerja.

“Bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat,” tambahnya.

Perlu diketahui, aturan ini dibuat atas munculnya varian baru virus corona dari Inggris yang dapat menular lebih cepat. Di Indonesia sendiri, kasus tersebut belum dapat terdeteksi hingga saat ini. (SKO)