ilustrasi pailit
Korporasi

Tok! BUMN Istaka Karya Resmi Pailit, Warisi Utang Rp1,08 Triliun

  • PT Istaka Karya (Persero) resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Juli 2022. Istaka Karya tercatat memiliki total utang Rp1,08 triliun.
Korporasi
Nadia Amila

Nadia Amila

Author

JAKARTA - PT Istaka Karya (Persero) resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Juli 2022. Istaka Karya tercatat memiliki total utang Rp1,08 triliun per 31 Desember 2021.

Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Sekretaris PT Istaka Karya, Yudi Kristanto yang membenarkan hal tersebut melalui pesan singkat.

"Betul Istaka Karya telah diputus pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Yudi kepada TrenAsia, Selasa, 19 Juli 2022.

Putusan pailit tersebut diketahui setelah keluarnya putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri jakarta Pusat Nomor: 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst Jo. Nomor 23/Pdt.Sus-PKPU/2012/PN.Niaga Jkt.Pst, tanggal 12 Juli 2022 atas permohonan pembatalan perdamaian terhadap PT Istaka Karya (Persero) yang diajukan oleh PT Riau Anambas Samudra.

"Menyatakan Termohon PT Istaka Karya (Persero) beralamat di Graha Iskandarsyah, lantai 9, Jl. Iskandarsyah Raya Nomor 66, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya," bunyi petitum gugatan.

Pembatalan homologasi atau perjanjian perdamaian yang diajukan PT Riau Anambas Samudra tanggal 12 Juli 2022 tersebut dilakukan setelah Istaka Karya tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk membayar utang. Istaka Karya memiliki utang yang telah jatuh tempo pada akhir 2021, sesuai dengan putusan perdamaian PN jakarta Pusat pada 22 Januari 2013.

Sejak putusan homologasi pada 2013 tersebut, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor konstruksi ini tercatat tidak menunjukan perbaikan kinerja. Per tahun 2021, Istaka Karya memiliki total utang senilai Rp1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat kurang dari Rp570 miliar. Sementara aset perusahaan tercatat hanya senilai Rp514 miliar.

Berdasarkan penetapan hakim pengawas, telah ditetapkan jadwal-jadwal rapat untuk penyelesaian perkara.

1. Rapat Kreditur Pertama, akan berlangsung pada Senin, 25 Juli 2022 Pukul 10.000 WIB di PN Jakarta Pusat.

2. Rapat penentuan batas akhir pengajuan tagihan, yang akan berlangsung pada Selasa, 9 Agustus 2022 Pukul 10.00 -17.00 WIB di Kantor Sekretariat PT Istaka Karya.

3. Rapat pencocokan piutang dan batas akhir verifikasi pajak, pada Selasa, 23 Agustus 2022 Pukul 10.00 WIB di PN Jakarta Pusat.