Tok! Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Satelit Kemenhan
- Penyidik Koneksitas Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan periode 2012-2021.
Nasional
JAKARTA - Penyidik Koneksitas Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 Derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan periode 2012-2021.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan RI Brigjen Edy Imran mengatakan ketiga tersangka adalah Laksamana Muda (Purn) inisial AP selaku mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode Desember 2013 sampai Agustus 2016.
“Adapun kedua tersangka lainnya selaku sipil yang berinisial SCW dan AW. Kedua tersangka tersebut merupakan Direktur Utama dan Komisaris Utama PT Dini Nusa Kesuma,” ujar Edy saat konferensi pers di Jakarta, Rabu, 15 Juni 2022.
- Tampil Tanpa Poni, Lisa Blackpink Dibayar Rp115 Miliar?
- Diundur, Catat Tanggal Pengumuman Hasil Rekrutmen BUMN 2022 Terbaru
- Ada Ancaman Resesi Ekonomi, Elon Musk Beri Komentar Nyinyir
Menurut Edy, penetapan tersangka dilakukan setelah lima bulan dalam tahap penyidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap 47 saksi. Adapun 47 orang saksi tersebut terdiri dari yaitu, 18 orang yang berasal dari TNI dan Purnawirawan, 29 orang sekaku sipil dan dua orang saksi ahli.
Sebelumnya, Penyidik telah melakukan penggeledahan terhadap dua perusahaan swasta, salah satunya di apartemen yang merupakan tempat tinggal dari Tersangka SW. Tim penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti dalam penggeledahan tersebut.
“Barang bukti tersebut berupa surat dan barang bukti elektronik (BEE),” tambahnya.
Setelah menetapkan ketiga tersangka tersebut sebagai orang yang bertanggung jawab dalam kasus ini, namun Tim penyidik belum melakukan penahanan karena dianggap korporatif.
Adapun total kerugian negara akibat ketiga tersangka lebih dari Rp500 miliar.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka disangka dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kemudian, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.