Nasional

Tok! Kejagung Tetapkan 4 Petinggi WSBP Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Waskita Beton Precast

  • Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) tahun 2016-2020.
Nasional
Nadia Amila

Nadia Amila

Author

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) tahun 2016-2020.

Keempat tersangka yaitu, Pensiunan PT Waskita Beton Precast Tbk, sekaligus mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020, Agus Wantoro (AW) dan General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016 sampai Agustus 2020, Agus Prihatmono (AP).

Kemudian, Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast Tbk, Benny Prastowo (BP), dan Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast Tbk, Anugrianto (A).

"Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan empat orang tersangka terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada tahun 2016-2020", kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana dalam keterangan resmi pada Selasa, 26 Juli 2022.

Ketut mengatakan, keempat tersangka telah dilakukan penahanan demi mempercepat proses penyidikan. Tersangka Agus Wantoro (AW) dan Benny Prastowo (BP) di tahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Keempat tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp2,58 triliun.

Kemudian, tersangka Agus Prihatmono (AP) dan Anugrianto (A) ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba.

"Keempat tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 26 Juli sampai 14 Agustus 2022," kata Ketut.

Atas perbuatannya, keempat tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.