Kejagung 3
Nasional

Tok! Eks Bos Garuda Indonesia Emirsyah Satar Jadi Tersangka Kasus Pengadaan Pesawat

  • Kejaksan Agung menetapkan dua tersangka baru kasus korupsi pengadaan pesawat garuda yaitu mantan Direktur PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (ES) dan Direktur PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo (SS).
Nasional
Nadia Amila

Nadia Amila

Author

JAKARTA- Kejaksan Agung menetapkan dua tersangka baru kasus korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) yaitu mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar (ES) dan Direktur PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo (SS).

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, kedua tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan.

“Tidak dilakukan penahanan, karena sedang menjalani pidana kasus PT Garuda yang ditangani oleh KPK,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Senen, 27 Juni 2022.

Burhanuddin menambahkan, kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia ini senilai Rp8,8 triliun.

“Kerugian negara 8,8 triliun,” tambah Burhanuddin.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan VP Strategic Management Office Garuda Indonesia 2011-2012 Setijo Awibowo (SA), Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014 Agus Wahjudo (AW), VP Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2012 Albert Burhan (AB).

Kemudian, tim penyidik juga telah barang bukti dengan menyita 580 dokumen terkait proyek pengadaan pesawat Garuda Indonesia.

Ketiga tesangka tersebut yakni, Setijo ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel, sedangkan tersangka Agus ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, dan AB ditahan di Rutan Kejagung.

Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.