Kemenperin-Polri bentuk satgas khusus awasi produksi dan distribusi minyak goreng curah
Nasional

Tok, Kemenperin-Polri Bentuk Satgas Guna Awasi Distribusi Migor Curah

  • Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Polri bersinergi dalam mengawasi proses produksi hingga distrubusi minyak goreng curah. Hal itu ditandai dengan dibentuknya Satuan Tugas atau satgas yang melibatkan keduanya.
Nasional
Muhammad Farhan Syah

Muhammad Farhan Syah

Author

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Polri bersinergi dalam mengawasi proses produksi hingga distrubusi minyak goreng curah. Hal itu ditandai dengan dibentuknya Satuan Tugas atau satgas yang melibatkan keduanya.

Rencana tentang pembentukan satgas tersebut telah mencuat sebelumnya ketika terjadinya fenomena keterbatasan stok serta melonjaknya harga minyak goreng curah di pasaran yang tidak sesuai dengan kebijakan HET (Harga Eceran Tertinggi) sebesar Rp14.000 per liter.

“Kami ingin program ini ada progresnya sesuai yang diharapkan oleh Presiden. Untuk itu, kami melakukan rapat pembahasan dan evaluasi ini agar bisa segera diakselerasi,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resmi dikutip Rabu, 6 April 2022.

Adapun Menperin sendiri menyebutkan bahwa pihaknya kini telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) bernomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Dalam kebijakan tersebut, telah diatur tentang kewajiban penyediaan minyak goreng curah oleh para perusahaan industri minyak sawit untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat, usaha mikro serta usaha kecil.

“Regulasinya sudah memadai, semua sudah diatur, termasuk sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan yang sudah digariskan dalam Permenperin 8/2022 tersebut,” ujar Agus.

Sanksi tersebut di antaranya adalah terkait dengan alokasi dan jumlah produksi minyak goreng curah berdasarkan apa yang sudah ditetapkan sebelumnya oleh Kemenperin. Selain itu, terkait margin level yang diambil oleh pihak distributor dan pengecer pun telah ditentukan sehingga diharapkan harga yang sampai ke masyarakat nantinya bisa sesuai dengan kebijakan HET yang berlaku.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa kebutuhan masyarakat merupakan prioritas. Pihaknya mengaku akan melakukan pengawasan dan pemantauan di pihak produsen, distributor tingkat I - IV serta tingkat pengecer selama 24 Jam nonstop.

“Oleh karena itu untuk memastikan ketersediaan di pasar betul-betul ada, kami bersama Menperin membentuk satgas gabungan yang akan ditempatkan mulai di level kantor pusat para produsen, yang personelnya berasal dari kepolisian dan Kemenperin. Khususnya di beberapa produsen besar, pengawasan proses produksi dilakukan melekat selama 24 jam,” Terang Sigit.

Dengan adanya pengawalan ketat selama 24 jam itu, Sigit berharap minyak goreng khususnya jenis curah dapat terjamin ketersediaannya guna memenuhi kebutuhan dari masyarakat. Serta, harga penjualannya pun dapat sesuai dengan kebijakan HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Pihaknya juga mengaku akan mengerahkan personel dari Satgas Pangan tingkat pusat daerah, Intelijen hingga Bhabinkamtibmas untuk melakukan pengecekan ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng curah di pasaran.

Sementara itu, hingga saat ini telah tercatat sebanyak 72 kontrak atau 72 perusahaan yang terlibat dalam program pemenuhan minyak goreng curah oleh perusahaan industri minyak goreng sawit.

“Dalam kontrak tersebut, telah memenuhi kebutuhan yang cukup bagi kebutuhan nasional per hari dan juga meng-cover ke mana saja produsen harus mengeluarkan distribusi di wilayah kerja masing-masing,” tambah Agus.