Tok! KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Suap Dana PEN Kolaka Timur
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka baru terkait dugaan suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021.
Nasional
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka baru terkait dugaan suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
Kedua tersangka adalah wiraswasta berinisial LMRE dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan ESDM Kabupaten Muna dengan inisial SL. Penetapan kedua tersangka merupakan hasil dari pengembangan tiga tersangka sebelumnya yaitu Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN), Direktur Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020 sampai November 2021, MAN serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna LMSA.
Pimpinan KPK, Nur Ghufron mengatakan, penentuan kedua tersangka tersebut berdasarkan data dan informasi yang telah didapatkan selama masa penyidikan.
"Berdasarkan hasil pengumpulan berbagai informasi dan data, hingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan selanjutnya meningkatkan status penyelidikan tersebut menjadi penyidikan dengan menetapkan tersangka yaitu, LMRE dan SL," kata Ghufron dalam konferensi pers pada 23 Juni 2022.
- Ini 5 Negara yang Berhasil Mengubah Nasib dari Miskin jadi Kaya
- Solusi Kemacetan, Tol Baru di Puncak Bakal Dibangun Tembus Sampai Cianjur!
- Makin Tersambung, Konstruksi Jalan Tol Becakayu Seksi 2a Bakal Rampung Akhir Tahun 2022
Adapun Ghufron mengungkapkan, Kasus ini bermula ketika AMN berkeinginan untuk bisa mendapatkan tambahan dana terkait pembangunan infrastruktur di kabupaten kolaka timur.
"Agar proses penambahan dana bisa segera dilakukan, maka AMN segera menghubungi LMRE yang dikenal banyak jaringan untuk memproses pengusulan dana tersebut. Selanjutnya LMRE menjalin komunikasi dengan saudara SL yang menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan ESDM Kabupaten Muna dan mempunyai banyak kenalan di pemerintah pusat. SL kemudian menyampaikan lagi kepada MLSA karena saat itu Pemkab Muna juga sedang mengajukan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah," ungap Ghufron.
Setelah proses komunikasi tersebut, para tersangka yaitu AMN, SL dan LMRE melakukan pertemuan disalah satu restoran di Kendari untuk membahas persiapan pengusulan dana PEN untuk Kab. Kolaka Timur.
Kemudian, AMN dan MAN melakukan pertemuan yang difasilitasi oleh SL, MLSA dan LMRE. Dari pertemuan tersebut, MAN menyetujui pinjaman dana PEN tersebut dengan adanya pemberian dana sebesar Rp2 miliar. Uang tersebut diberikan AMN kepada MAN melalui perantara LMRE, SL dan MLSA diantaranya melalui transfer bank, maupun diserahkan secara tunai. Atas bantuanya tersebut SL dan LSMA juga diduga menerima sejumlah uang senilai Rp750 juta.
Karena diketahui, salah satu syarat agar dana pen disetujui yaitu dengan adanya pertimbangan kementerian dalam negeri khususnya dari Dirjen Bina Keuangan Daerah yang saat itu dijabat oleh MAN.
Atas perbuatanya, LMRE sebagai pemberi suap diduga dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang 31 1990 junto Undang-undang 2021 tentang perubahan atas UU 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, SK sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Tahun 2021 tentang Pemberantasan korupsi.
tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan, terhadap tersangka SL selama 20 hari kedepan terhitung sejak 23 juni sampai 12 juli 2022, di rutan KPK.
Dalam kesempatan tersebut juga KPK mengimbau agar tersangka LMRE untuk secara kooperatif hadir dalam pemanggilan pada jadwal berikutnya.