THR Sudah Cair, Pilih Sedekah atau Bayar Utang Dulu? Ini Penjelasannya
Nasional

Tok! Menaker Wajibkan THR Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran

  • Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah resmi mewajibkan pengusaha untuk membayar tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023 paling lambat H-7 Idul Fitri 1444 H.
Nasional
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah resmi mewajibkan pengusaha untuk membayar tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023 paling lambat H-7 Idul Fitri 1444 H.

Ida mengungkapkan, hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," ujar Ida dalam konferensi pers di kantornya yang disiarkan secara virtual, Selasa, 28 Maret 2023.

Ida menegaskan pemberian THR diberikan pada pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih, THR akan diberikan sebanyak 1 bulan gaji. Sedangkan bagi karyawan dengan masa kerja belum 1 tahun, THR dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.

Di mana jenis-jenis status pekerja yang berhak menerima THR, yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), buruh harian, pekerja rumah tangga, tenaga honorer hingga pekerja outsourching.

Adapun tujuan pemberian THR ini untuk membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan dalam menyambut hari raya kegamaan. Menaker menegaskan Pemberian THR adalah kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja.

Hal itu, berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.