Tok, Mulai Hari Ini Harga Pertamax Naik Jadi Rp12.500 per Liter
- PT Pertamina (Persero) telah melakukan penyesuaian harga pada bahan bakar minyak (BBM) RON 92 atau Pertamax. Harganya per 1 April 2022 kini resmi naik berkisar antara Rp12.500 sampai Rp13.000 per liter sesuai dengan penetapan di Provinsi masing-masing.
Nasional
JAKARTA - PT Pertamina (Persero) telah melakukan penyesuaian harga pada bahan bakar minyak (BBM) RON 92 atau Pertamax. Harganya per 1 April 2022 kini resmi naik berkisar antara Rp12.500 sampai Rp13.000 per liter sesuai dengan penetapan di Provinsi masing-masing.
Kenaikan harga pada BBM Pertamax terjadi di tengah melonjaknya harga minyak mentah dunia yang dipicu oleh memansnya hubungan geopolitik antara Rusia-Ukraina dalam beberapa waktu terakhir.
Terkereknya harga minyak mentah di pasar internasional terpaksa membuat pemerintah harus mengambil kebijakan tegas dengan melakukan penyesuaian harga pada BBM tersebut untuk mengurangi beban yang semakin berat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
- Tarif PPN Transaksi Saham Naik 11 persen Mulai 1 April, Sri Mulyani: Ini Menciptakan Rezim Pajak yang Adil dan Kuat!
- Kurs Dolar Hari Ini: AS Keluarkan Cadangan Minyak Mentah, Rupiah Dibuka Menguat
- Cuan! Penjualan Indofood (ICBP) Tembus Rp99 Triliun di Tahun 2021
Menyikapi kondisi ini, Pertamina melalui PT Pertamina Patra Niaga harus tetap menjaga komitmen dalam penyediaan dan penyaluran BBM kepada seluruh masyarakat hingga ke pelosok negeri. Untuk menekan beban keuangan Pertamina, selain melakukan efisiensi ketat di seluruh lini operasi, penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) tidak terelakkan untuk dilakukan namun dengan tetap mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Karenanya, penyesuaian harga dilakukan secara selektif, hanya berlaku untuk BBM Non Subsidi yang dikonsumsi masyarakat sebesar 17% , dimana 14% merupakan jumlah konsumsi Pertamax dan 3% jumlah konsumsi Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex.
Sedangkan BBM Subsidi seperti Pertalite dan Solar Subsidi yang dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat Indonesia sebesar 83%, tidak mengalami perubahan harga atau ditetapkan stabil di harga Rp7.650 per liter (Pertalite) dan Rp5.150 per liter (Solar Subsidi). Hal ini merupakan kontribusi Pemerintah bersama Pertamina dalam menyediakan bahan bakar dengan harga terjangkau.
Berlaku mulai tanggal 1 April 2022 mulai pukul 00:00 waktu setempat, BBM Non Subsidi Gasoline RON 92 (Pertamax) disesuaikan harganya menjadi Rp12.500 per liter (untuk daerah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor /PBBKB 5%), dari harga sebelumnya Rp 9.000 per liter.
"Pertamina selalu mempertimbangkan daya beli masyarakat, harga Pertamax ini tetap lebih kompetitif di pasar atau dibandingkan harga BBM sejenis dari operator SPBU lainnya. Ini pun baru dilakukan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, sejak tahun 2019," jelas Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T PT Pertamina (Persero) Irto Ginting melalui keterangan tertulis, Jumat, 1 April 2022.
Penyesuaian harga ini, lanjut Irto, masih jauh di bawah nilai keekonomiannya. Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM, Agung Pribadi dalam keterangan tertulisnya menyatakan dengan mempertimbangkan harga minyak bulan Maret yang jauh lebih tinggi dibanding Februari, maka harga keekonomian atau batas atas BBM umum RON 92 bulan April 2022 akan lebih tinggi lagi dari Rp. 14.526 per liter, bisa jadi sekitar Rp. 16.000 per liter.
Dengan demikian, penyesuaian harga Pertamax menjadi Rp12.500 per liter ini masih lebih rendah Rp3.500 dari nilai keekonomiannya. "Ini kita lakukan agar tidak terlalu memberatkan masyarakat," ujar Irto.
Menanggapi kenaikan Pertamax, Pengamat Ekonomi dan Energi asal Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi setuju dengan penetapan tersebut mengingat Pertamax bukanlah jenis BBM penugasan khusus yang disubsidi oleh pemerintah sehingga penyesuaian harga sesuai dengan harga keekonomian dinilai wajar.
"Penetapan harga Pertamax ditentukan oleh mekanisme pasar. Oleh karena itu, harga yang ideal adalah sesuai dengan harga keekonomian di pasar antara Rp14.500 sampai dengan Rp16.000," terang Fahmy kepada trenasia.com.
Adapun kenaikan harga BBM Pertamax tentunya menimbulkan dampak negatif, hanya saja Fahmy menilai dampak yang dihasilkan tersebut tidak terlalu besar.
- Kuota Solar Subsidi Jebol Di Tengah Meroketnya Harga Minyak Dunia
- Progres Konstruksi Jalan Tol Kuala Tanjung-Parapat 63 Persen, Pangkas Waktu Tempuh ke Danau Toba jadi 2 Jam
- Tidak Kalah dari Indra Kenz, Inilah 5 Orang yang Rela Berbohong untuk Pamer Harta Kekayaan
"Penaikkan harga Pertamax memang memicu inflasi, tetapi kontribusinya kecil. Pasalnya proporsi konsumen Pertamax hanya sekitar12%," terang Fahmy.
Sementara itu, penyesuaian harga bbm yang dilaukan tersebut merupakan salah satu bentuk implementasi dari Keputusan Menteri SDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Berikut adalah daftar harga BBM Pertamax di seluruh Provinsi per 1 April 2022.
WILAYAH | PERTALITE | PERTAMAX |
Prov. Nanggroe Aceh Darussalam | 7.650 | 12.500 |
Prov. Sumatera Utara | 7.650 | 12.750 |
Prov. Sumatera Barat | 7.650 | 12.750 |
Prov. Riau | 7.650 | 13.000 |
Prov. Kepulauan Riau | 7.650 | 13.000 |
Kodya Batam (FTZ) | 7.650 | 13.000 |
Prov. Jambi | 7.650 | 12.750 |
Prov. Bengkulu | 7.650 | 13.000 |
Prov. Sumatera Selatan | 7.650 | 12.750 |
Prov. Bangka-Belitung | 7.650 | 12.750 |
Prov. Lampung | 7.650 | 12.750 |
Prov. DKI Jakarta | 7.650 | 12.500 |
Prov. Banten | 7.650 | 12.500 |
Prov. Jawa Barat | 7.650 | 12.500 |
Prov. Jawa Tengah | 7.650 | 12.500 |
Prov. DI Yogyakarta | 7.650 | 12.500 |
Prov. Jawa Timur | 7.650 | 12.500 |
Prov. Kalimantan Barat | 7.650 | 12.750 |
Prov. Kalimantan Tengah | 7.650 | 12.750 |
Prov. Bali | 7.650 | 12.500 |
Prov. Nusa Tenggara Barat | 7.650 | 12.500 |
Prov. Nusa Tenggara Timur | 7.650 | 12.500 |
Prov. Kalimantan Selatan | 7.650 | 12.750 |
Prov. Kalimantan Timur | 7.650 | 12.750 |
Prov. Kalimantan Utara | 7.650 | 12.750 |
Prov. Sulawesi Utara | 7.650 | 12.750 |
Prov. Gorontalo | 7.650 | 12.750 |
Prov. Sulawesi Tengah | 7.650 | 12.750 |
Prov. Sulawesi Tenggara | 7.650 | 12.750 |
Prov. Sulawesi Selatan | 7.650 | 12.750 |
Prov. Sulawesi Barat | 7.650 | 12.750 |
Prov. Maluku | 7.650 | 12.750 |
Prov. Maluku Utara | 7.650 | 12.750 |
Prov. Papua | 7.650 | 12.750 |
Prov. Papua Barat | 7.650 | 12.750 |