Pedagang mengemas minyak curah di salah satu kios pasar tradisional di Jakarta, Kamis, 4 November 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Nasional

Tok! Pemerintah Wajibkan Perusahaan Produsen Minyak Goreng Sediakan Curah

  • Dalam rangka menghadirkan produk minyak goreng yang terjangkau bagi masyarakat, Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi mengeluarkan aturan yang mewajibkan agar perusahaan produsen minyak goreng juga menyediakan produk minyak goreng curah.
Nasional
Muhammad Farhan Syah

Muhammad Farhan Syah

Author

JAKARTA – Dalam rangka menghadirkan produk minyak goreng yang terjangkau bagi masyarakat, Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi mengeluarkan aturan yang mewajibkan agar perusahaan produsen minyak goreng juga menyediakan produk minyak goreng curah.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) 

“Ini adalah bentuk upaya pemerintah memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap minyak goreng sekaligus menjaga ekonomi terus bergerak melalui usaha kecil dan mikro,” kata Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resmi dikutip Selasa, 22 Maret 2022.

Dalam peraturan tersebut juga diatur mekanisme penyaluran dan pengawasan minyak goreng curah mulai dari tingkat produsen, distributor hingga pengecer untuk memastikan agar masyarakat memperoleh produk minyak  goreng curah sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022 telah menetapkan HET untuk minyak goreng curah di tingkat masyarakat atau konsumen akhir sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg.

Adapun mekanisme pelaksanaan dari kebijakan tersebut nantinya perusahaan produsen minyak goreng dapat melakukan pendaftaran secara online untuk berpartisipasi dalam program penyediaan minyak goreng curah kepada masyarakat yang dananya berasal dari BPDPKS.

Dalam proses pendaftaran, perusahaan calon penyedia produk minyak goreng curah nantinya akan dimintai data seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), perizinan berusaha, kapasitas produksi, rencana penggunaan bahan baku, hingga rencana distribusi minyak goreng curah.

“Rencana penggunaan bahan baku harus memuat informasi jumlah bahan baku CPO (crude palm oil) dan asal bahan baku CPO,” terang Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika.

Selanjutnya para pelaku usaha tersebut juga akan diminta untuk menandatangani perjanjian pembiayaan penyediaan minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil secara elektronik melalui SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional).

Setelahnya pelaku usaha akan diminta untuk mengajukan permohonan pembayaran dana pembiayaan minyak goreng curah kepada BPDPKS yang juga disampaikan secara online melalui SIINas, lalu dana tersebut akan dicairkan setelah dilakukan verifikasi oleh surveyor independen yang ditunjuk BPDPKS. 

Adapun para perusahaan produsen minyak goreng yang tergabung dalam program tersebut juga dilarang keras untuk mendistribusikan minyak goreng curah ke industri besar atau industri menengah, serta mengemas ulang, atau bahkan melakukan ekspor pada minyak goreng curah tersebut.

Bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan, maka Kemenperin akan memberikan sejumlah sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, penghentian pembayaran dana pembiayaan minyak goreng curah, maupun pembekuan perizinan berusaha.

Hingga saat ini telah ditetapkan sebanyak 81 perusahaan industri minyak goreng yang diwajibkan Menperin untuk mengikuti program tersebut. Kewajiban penugasan oleh Menperin ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden RI yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.