<p>Gedung Waskita Heritage dikawasan MT Haryono, Jakarta Selatan. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Korporasi

Tok! PKPU Waskita Karya (WSKT) Resmi Dicabut

  • Alasan pencabutan gugatan PKPU adalah bahwa para pihak sepakat permasalahan tersebut dibicarakan terlebih dahulu di luar pengadilan
Korporasi
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – PT Waskita Karya Tbk (WSKT) mengumumkan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dilayangkan kepada perseroan telah dicabut oleh pemohon. 

Direktur Utama Waskita Karya Destiawan Soewardjono menerangkan, proses persidangan gugatan atas PKPU terhadap Waskita Karya telah digelar pada 24 Januari 2023. Persidangan tersebut dihadiri oleh CV Bandar Agung Abadi selaku pemohon dan Waskita Karya selaku termohon dengan agenda pengumpulan atau penyampaian bukti dokumen dari para pihak. 

“Dapat kami sampaikan bahwa CV Bandar Agung Abadi sebagai pemohon bersama dengan kuasa hukumnya telah menyampaikan surat permohonan pencabutan permohonan PKPU kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tulis Destiawan dalam keterbukaan informasi, Jumat 27 Januari 2023. 


Alasan pencabutan gugatan PKPU adalah bahwa para pihak sepakat permasalahan tersebut dibicarakan terlebih dahulu di luar pengadilan. 

“Atas permohonan pencabutan permohonan PKPU tersebut, untuk selanjutnya akan dilakukan penetapan oleh majelis hakim,” jelas Destiawan. 

Dengan pencabutan ini, Waskita menyatakan tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, dan going concern dari perseroan.

Gugatan PKPU

Sebelumnya, Waskita Karya mendapat gugatan dari CV Bandar Agung Abadi. Vendor pengerjaan tanah pada proyek pengerjaan jalan tol Kayu Agung - Palembang - Betung paket II seksi I,  menagih pelunasan utang senilai Rp 2,03 miliar. 

Perseroan telah menerima surat dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus Nomor W10.U1/030/HT.03/I/2023/ACI perihal panggilan sidang menghadap dalam perkara nomor I/Pdt.SusPKPU/2023/PN.Nlogo.Jkt.Psl yang akan dilaksanakan pada 10 Januari 2023.

WSKT menjelaskan surat atas gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) diterima pada tanggal 4 Januari 2023.