Tok! Tarif Listrik Juli hingga September 2024 Tidak Naik
- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik kuartal III atau pada Juli-September 2024 untuk pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan.
Energi
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik kuartal III atau pada Juli-September 2024 untuk pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu mengatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah untuk menjaga daya saing industri serta menjaga tingkat inflasi.
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dapat dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
"Berdasarkan empat parameter (kurs, ICP, inflasi dan HBA) seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi 13 golongan pelanggan mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya. Namun untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, Pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," ujar Jisman di Jakarta pada Jumat, 28 Juni 2024.
- Jasa Marga (JSMR) Buka Suara Soal Divestasi Tol Trans Jawa, Analis Ungkap Dampaknya
- Akhirnya Smelter Manyar Freeport Indonesia Rampung
- Kontroversi Proyek Teluk Weda Senilai Rp42,6 Triliun, Ditunda atau Kena PHP?
- Melihat Pameran Heli Terbesar di Asia Tenggara
Sesuai regulasi tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk kuartal III Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan Februari, Maret, dan April Tahun 2024, yaitu kurs sebesar Rp15.822 per dolar AS, ICP sebesar US$83,83 per brrel, inflasi sebesar 0,38%, dan HBA sebesar US$70 per ton sesuai kebijakan DMO Batubara.
Lebih lanjut Jisman menambahkan bahwa tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami kenaikan dan tetap mendapatkan subsidi listrik.
Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga tidak mampu, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.