logo
Focus Group Discussion (FGD): 
"Menggali Potensi Kolaborasi Aset Kripto dan Industri Jasa Keuangan di Indonesia" di Jakarta, Kamis, 13 Februari 2025.
Fintech

Tokenisasi Properti dan Emas: Peluang Investasi Baru di Era Blockchain

  • RWA merupakan bentuk tokenisasi aset dunia nyata seperti properti dan emas yang menggunakan teknologi blockchain untuk meningkatkan transparansi dan aksesibilitas.

Fintech

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA  - Industri aset kripto di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang pesat dan menjadi bagian penting dalam ekosistem keuangan nasional. Dalam acara Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Menggali Potensi Kolaborasi Aset Kripto dan Industri Jasa Keuangan di Indonesia" yang diselenggarakan oleh Investortrust.id di Jakarta, Kamis, 13 Februari 2025, berbagai pemangku kepentingan membahas strategi dan tantangan dalam mengembangkan industri ini lebih lanjut.

CEO PT Central Finansial X (CFX), Jeth Soetoyo, mengungkapkan bahwa Indonesia saat ini menempati posisi ketiga secara global dalam hal financing kripto, di belakang India dan Nigeria. Menurutnya, aset kripto telah membuka akses bagi masyarakat Indonesia untuk berinvestasi dalam aset global.

“Indonesia selama ini memiliki keterbatasan dalam mengakses aset global, tetapi dengan adanya kripto, masyarakat kini memiliki wadah investasi yang lebih luas,” ujar Jeth.

Ia juga menyoroti peran besar Real World Assets (RWA) dalam industri kripto. RWA merupakan bentuk tokenisasi aset dunia nyata seperti properti dan emas yang menggunakan teknologi blockchain untuk meningkatkan transparansi dan aksesibilitas.

Strategi Pengembangan Industri Aset Kripto di Indonesia

Dalam paparannya, Jeth mengungkapkan bahwa CFX memiliki empat strategi utama untuk mendorong pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia:

  1. Mendorong pertumbuhan tokenisasi aset dunia nyata (RWA)
    • Meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas tokenisasi aset seperti properti dan emas.
    • Mendorong regulasi dan kepastian hukum bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
    • Meningkatkan likuiditas pasar untuk perdagangan RWA.
    • Mempercepat integrasi tokenisasi ke dalam ekosistem perdagangan kripto.
  2. Meningkatkan literasi keuangan digital
    • Mengedukasi masyarakat tentang produk-produk kripto.
    • Mendorong diversifikasi portofolio investasi.
    • Berkolaborasi dengan regulator untuk meningkatkan akurasi ekonomi dan kredibilitas industri.
    • Menyediakan platform edukasi interaktif bagi masyarakat.
  3. Mengembangkan blockchain use cases
    • Memanfaatkan blockchain untuk berbagai aplikasi seperti decentralized exchanges, borrowing & lending, serta asuransi berbasis blockchain.
    • Mendorong pengusaha Indonesia untuk memanfaatkan teknologi blockchain dalam skala global.
  4. Membangun kolaborasi dengan lembaga jasa keuangan
    • Mengintegrasikan industri aset kripto dengan ekosistem keuangan nasional.
    • Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia kripto melalui sinergi dengan lembaga keuangan.

Blockchain Sebagai Teknologi Masa Depan

Malikulkusno Utomo (Dimas), Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo – ABI), menekankan bahwa blockchain bukan hanya tentang aset kripto, tetapi juga memiliki banyak use cases lain yang dapat diadopsi oleh berbagai sektor.

Blockchain adalah teknologi buku besar terdistribusi yang memungkinkan pencatatan data secara real-time dan lebih aman. Aset kripto hanya salah satu contoh penerapan dari teknologi ini,” jelas Dimas.

Menurutnya, di Indonesia, blockchain mulai diterapkan dalam berbagai aspek, termasuk NFT, Metaverse, innovative credit scoring, hingga sistem pembayaran lintas batas. Ia juga menyebutkan bahwa OJK kini memiliki sandbox regulasi yang bertujuan untuk meneliti lebih lanjut penggunaan teknologi blockchain di berbagai industri.

“Kami senang pemerintah telah melegalisasi perdagangan aset kripto sejak 2019. Namun, kami berharap ke depannya regulasi tidak hanya berfokus pada kripto sebagai aset investasi, tetapi juga membuka peluang untuk berbagai use cases blockchain lainnya,” tambah Dimas.

Masa Depan Aset Kripto dan Blockchain di Indonesia

Dengan meningkatnya jumlah pedagang aset kripto berlisensi dan semakin banyaknya masyarakat yang terdaftar dalam ekosistem ini, industri aset kripto di Indonesia menunjukkan potensi besar untuk tumbuh lebih lanjut. Kolaborasi antara pelaku industri, regulator, dan lembaga keuangan menjadi kunci utama dalam memastikan perkembangan yang berkelanjutan.

Tokenisasi Aset Dunia Nyata (Real World Asset/RWA) 

Pendahuluan Tokenisasi aset dunia nyata (Real World Asset/RWA) adalah proses digitalisasi aset fisik atau aset keuangan ke dalam bentuk token berbasis blockchain. Tokenisasi ini memungkinkan kepemilikan aset dibagi menjadi bagian-bagian kecil yang dapat diperdagangkan dengan mudah di platform digital. Dengan demikian, tokenisasi RWA membuka peluang investasi yang lebih luas, meningkatkan likuiditas, dan mengurangi hambatan dalam akses terhadap berbagai jenis aset.

Bagaimana Tokenisasi RWA Bekerja? 

Proses tokenisasi RWA melibatkan beberapa tahap utama:

  1. Identifikasi Aset: Aset yang akan ditokenisasi dapat berupa properti, komoditas, obligasi, saham, atau bahkan koleksi seni.
  2. Pembuatan Token: Aset tersebut dikonversi menjadi token digital yang mewakili kepemilikan atau hak tertentu.
  3. Regulasi dan Kepatuhan: Token harus sesuai dengan peraturan keuangan yang berlaku untuk memastikan keamanan dan keabsahan transaksi.
  4. Penyimpanan dan Perdagangan: Token yang dibuat dapat disimpan dalam dompet digital dan diperdagangkan di bursa atau platform blockchain yang mendukung aset tokenized.

Keuntungan Tokenisasi RWA

Tokenisasi memiliki hubungan erat dengan perkembangan aset kripto karena keduanya berbasis teknologi blockchain dan bertujuan untuk menciptakan sistem keuangan yang lebih transparan, efisien, dan terdesentralisasi. Berikut beberapa keterkaitan utama antara tokenisasi dan aset kripto:

  1. Penggunaan Teknologi Blockchain
    Tokenisasi dan aset kripto sama-sama menggunakan blockchain sebagai infrastruktur utama. Blockchain memungkinkan pencatatan transaksi yang aman, transparan, dan tidak dapat diubah, sehingga mendukung kepercayaan dalam perdagangan aset digital.
  2. Peningkatan Likuiditas di Pasar Keuangan
    Sama seperti aset kripto yang dapat diperdagangkan secara global, tokenisasi memungkinkan aset dunia nyata (RWA) seperti properti, obligasi, atau komoditas menjadi lebih likuid dengan memecah kepemilikannya ke dalam bentuk token yang lebih kecil dan mudah diperdagangkan.
  3. Peningkatan Aksesibilitas Investasi
    Aset kripto telah membuka peluang investasi bagi individu yang sebelumnya tidak memiliki akses ke pasar keuangan tradisional. Tokenisasi memperluas konsep ini dengan menghadirkan aset dunia nyata dalam format digital yang dapat dibeli oleh investor dengan berbagai tingkat modal.
  4. Integrasi dalam Keuangan Terdesentralisasi (DeFi)
    Tokenisasi memungkinkan aset dunia nyata untuk digunakan dalam ekosistem DeFi, seperti dijadikan jaminan dalam pinjaman kripto, diperdagangkan di bursa terdesentralisasi (DEX), atau diinvestasikan dalam berbagai instrumen keuangan berbasis blockchain.
  5. Regulasi dan Kepercayaan Pasar
    Regulasi aset kripto masih dalam perkembangan, dan tokenisasi menghadapi tantangan yang serupa dalam hal kepatuhan hukum. Namun, keberhasilan regulasi tokenisasi RWA dapat membantu meningkatkan legitimasi dan adopsi aset kripto secara lebih luas.