Nasional

Toko Buku Gunung Agung Respons Dugaan PHK Sepihak Ratusan Karyawan

  • PT GA Tiga Belas atau Toko Buku Gunung Agung memberikan respons soal dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap ratusan karyawan seperti yang sebelumnya disebutkan oleh Asosiasi Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia).
Nasional
Muhammad Farhan Syah

Muhammad Farhan Syah

Author

JAKARTA - PT GA Tiga Belas atau Toko Buku Gunung Agung memberikan respons soal dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap ratusan karyawan seperti yang sebelumnya disebutkan oleh Asosiasi Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia).

"Toko Buku Gunung Agung seolah-olah dianggap telah melakukan PHK massal sebanyak 350 orang secara sepihak dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan adalah tidak benar, karena kami selalu mengikuti pelaksanaan proses efisiensi dan efektifitas usaha sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," kata manajemen Gunung Agung dalam keterangan resmi dikutip Senin, 22 Mei 2023.

Manajemen Gunung Agung membenarkan telah mendapat surat dari ASPEK Indonesia soal dugaan laporan PHK sepihak karyawan. Namun, pihaknya menyebut tidak menerima tanggapan kembali dari ASPEK Indonesia maupun bekas pekerja terkait setelah merespons surat yang diterima sesuai dengan keadaan dan proporsi yang sebenarnya.

Perusahaan juga mengklarifikasi bahwa jumlah bekas pekerja Toko Buku Gunung Agung yang menuntut melalui ASPEK Indonesia adalah sebanyak 16 orang, yang kontrak kerjanya telah berakhir pada tahun 2022.

Langkah Efisiensi Gunung Agung Hadapi Pandemi COVID-19

Sejak tahun 2020, Toko Buku Gunung Agung telah melakukan langkah efisiensi dengan menutup beberapa toko dan outlet di beberapa kota, seperti Surabaya, Semarang, Gresik, Magelang, Bogor, Bekasi, dan Jakarta. Langkah tersebut diambil sebagai respons terhadap dampak pandemi COVID-19.

Adapun, penutupan toko dan outlet pada 2020 bukanlah tindakan terakhir yang dilakukan perusahaan karena pada akhir tahun 2023, Gunung Agung berencana menutup seluruh toko dan outlet yang masih tersisa.

"Dalam pelaksanaan penutupan toko/outlet, yang mana terjadi dalam kurun waktu 2020 sampai dengan 2023 kami melakukannya secara bertahap dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata manajemen Gunung Agung.

Direksi Gunung Agung turut menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil karena perusahaan tidak mampu bertahan dengan beban kerugian operasional yang semakin meningkat setiap bulannya.

"Kami telah melakukan efisiensi dan efektifitas usaha sejak tahun 2013 untuk berjuang menjaga kelangsungan usaha dan mengatasi kerugian usaha akibat permasalahan beban biaya operasional yang besar dan tidak sebanding dengan pencapaian penjualan usaha setiap tahunnya," ungkap Direksi Gunung Agung.