Tokocrypto kembangkan ekosistem blockchain TokoVerse. Sumber: Tokocrypto
Fintech

Tokocrypto Menjadi Penyetor Pajak Kripto Terbesar di Indonesia

  • Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan tinggi Tokocrypto sebagai Wajib Pajak dan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara.

Fintech

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA – Platform perdagangan kripto Tokocrypto besutan PT Crypto Indonesia Berkat, telah dianugerahi penghargaan sebagai salah satu wajib pajak dengan kontribusi terbesar oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan I (Kanwil DJP Jaksel I).

Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan tinggi Tokocrypto sebagai Wajib Pajak dan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. 

Penghargaan tersebut diserahkan kepada CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis, oleh Kepala Kanwil DJP Jaksel I, Dionysius Lucas Hendrawan, di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2024.

Yudhono menjelaskan bahwa melalui berbagai praktik nyata, Tokocrypto telah menunjukkan keseriusannya dalam mendorong kontribusi sektor aset kripto terhadap pajak sebagai sumber penerimaan negara yang berperan penting dalam pembangunan. Tokocrypto sangat menghargai apresiasi yang diberikan oleh pemerintah ini.

“Kami mengapresiasi dan berterima kasih atas penghargaan yang diberikan kepada Tokocrypto. Penghargaan ini merupakan bukti komitmen kami untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan berkontribusi pada pembangunan Indonesia. Kami selalu taat dalam melaporkan dan menyetorkan pajak dari setiap transaksi yang dilakukan di platform Tokocrypto,” kata Yudho melalui pengumuman yang diterima TrenAsia, Selasa, 11 Juni 2024.

Yudhono mengatakan, penghargaan ini juga menandakan bahwa bisnis Tokocrypto berjalan dengan baik dan menghasilkan keuntungan signifikan sehingga dapat memberikan kontribusi pajak yang besar bagi negara. 

“Kami berharap dapat terus berperan aktif dalam menggali potensi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital, termasuk transaksi perdagangan aset kripto,” tambah Yudhono. 

Tokocrypto berperan penting dalam mendorong pertumbuhan penerimaan pajak kripto di Indonesia. Pada bulan Maret 2024, Tokocrypto menyetor pajak lebih dari Rp45 miliar, menjadikannya setoran terbesar di tahun 2024 sejauh ini. 

Hal ini menempatkan Tokocrypto sejajar dengan perusahaan besar lainnya di bidang asuransi, pertambangan, e-commerce, dan fintech yang juga mendapatkan penghargaan serupa.

Baca Juga: Hanya 4 Bulan, Transaksi Kripto Sudah Melebihi Nilai yang Tercapai Sepanjang 2023

Pertumbuhan Penerimaan Pajak Kripto

Penerimaan pajak kripto di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang pesat. Hingga April 2024, pemerintah telah berhasil mengumpulkan Rp689,84 miliar dari pajak kripto. 

Angka ini terdiri dari Rp325,11 miliar penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp364,73 miliar penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Yudhono mengatakan, pencapaian ini menunjukkan bahwa industri aset kripto memiliki potensi besar untuk berkontribusi pada penerimaan negara. 

Ia menyebutkan bahwa Tokocrypto berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan pemerintah untuk menggali potensi penerimaan pajak dari usaha ekonomi digital lainnya, seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto.

Yudhono juga mengapresiasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang merespons permintaan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk penguatan implementasi pajak kripto. 

Hal ini dilakukan untuk keberhasilan industri kripto di Indonesia yang memerlukan regulasi yang mendukung, termasuk kebijakan pajak yang adil dan kompetitif. Dengan demikian, investor akan lebih terdorong untuk berinvestasi dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Dengan penerapan regulasi yang jelas dan kondusif serta kepatuhan tinggi dari para pelaku usaha, industri aset kripto di Indonesia dapat terus berkembang dan memberikan manfaat lebih besar bagi negara.