Sejumlah pekerja dengan alat berat tengah menyelesaikan proyek pembangunan Tol Serpong Balaraja di kawasan Cilenggang TangSel, Kamis 26 Agustus 2021. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Nasional

Tol Semarang-Demak Bermanfaat Atasi Banjir Rob, Progres Pembangunan Capai 70%

  • Pemebangunan jalan Tol Semarang-Demak seksi II Sayung-Demak sepanjang 16,31 kilometer (km) progres pembangunannya sudah mencapai 70% dengan biaya pembangunannya sebesar Rp4,3 triliun.

Nasional

Liza Zahara

JAKARTA – Pemebangunan jalan Tol Semarang-Demak seksi II Sayung-Demak sepanjang 16,31 kilometer (km) progres pembangunannya sudah mencapai 70% dengan biaya pembangunannya sebesar Rp4,3 triliun.

Sekretaris Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Triono Junoasmono mengatakan pembangunan Tol Semarang-Demak ini memiliki manfaat untuk mengurangi banjir rob dan genangan air yang sering terjadi di Kota Semarang.

“Mengenai progres pembangunan, seksi II Sayung-Demak progresnya sudah 70% sedangkan seksi I Kaligawe-Sayung sepanjang 10,64 km baru terkontrak 24 Januari 2022 dengan sumber pendanaan dari pemerintah sebesar Rp10,9 triliun,” kata Sekretaris BPJT Triono Junoasmono dalam keterangan resmi, Jumat, 28 Januari 2022.

Pembangunan jalan tol Semarang-Demak Seksi I ditargetkan rampung pada akhir 2024 dan akan beroperasi pada 2025, sedangkan seksi II Sayung-Demak ditargetkan selesai pada 2022 dan akan beroperasi di 2023.

Triono menambahkan, terdapat masalah pada seksi I jalan Tol Semarang-Demak yakni mengenai lahan karena sebelumnya terdapat tanah namun menjadi musnah akibat terendam air laut sehingga menyulitkan pengukuran dan pembayaran akan tanah tersebut. 

Ada lima sertifikat kepemilikan tanah yang mengalami kendala dalam pembayaran dan Bupati Demak Esti'anah mengharapkan warga yang memiliki sertifikat tanah tersebut bisa mendapatkan ganti rugi yang semestinya.

Saat ini, permasalahan tanah musnahsedang dalam penanganan baik inventaris, identifikasi dan pengkajian. Tim yang melakukan pengkajian tersebut terdiri dari BPN dan instansi teknis terkait seperti pengairan, pertanian, dan lainnya.

Tim kajian diberikan waktu selama 90 hari untuk melakukan penanganan namun menemui kendala karena belum mengetahui berapa besar persen pembayaran tanah sehingga harus menunggu peraturan presiden (Perpres) dikeluarkan terlebih dahulu.